Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika penanganan perkaranya terbukti mandek. Opsi itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di tengah sorotan atas rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Asep menjelaskan kemungkinan pengambilalihan itu merujuk pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menekankan, salah satu syarat yang bisa menjadi dasar adalah ketika perkara berulang kali tidak bergerak atau mandek.
“Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski begitu, Asep menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya karena muncul kekhawatiran atau asumsi publik. Menurut dia, saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun penggeledahan masih berjalan, sehingga semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. ‘Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek’. Bukan seperti itu, tidak juga,” katanya menegaskan.
Ia menyebut penghormatan terhadap proses penegakan hukum perlu diberikan kepada seluruh aparat, baik KPK, Kepolisian, Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung. Asep juga berpandangan masing-masing institusi akan menjalankan tugas secara profesional sehingga penindakan korupsi bisa berjalan lancar.
Sorotan terhadap perkara ini menguat setelah Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Tiga perkara yang disebut berkaitan dengan penggeledahan itu mencakup dugaan korupsi blackout PT PLN (Persero), dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya. Namun terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri, Febrie menyebut barang-barang itu milik seseorang tanpa mengungkap identitasnya.