Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
SulawesiPos.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seorang pemimpin harus memberi teladan dalam pemerintahan yang bersih setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026) malam. Di saat yang sama, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tidak boleh terganggu.
Luthfi menyatakan proses hukum terhadap Etik harus berjalan dan berlaku sama bagi siapa pun. Ia juga mengaku prihatin karena kasus itu menimpa salah satu kepala daerah di wilayahnya.
Dalam penjelasannya, Luthfi menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus dimulai dari pucuk pimpinan.
Di titik itu, ia mengingatkan pentingnya keteladanan kepala daerah dalam penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan agar menciptakan clear dan good government. Untuk itu berangkatnya dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan suatu contoh atau suri tauladan,” ujar Luthfi, Jumat (10/7/2026).
Pemprov Jawa Tengah, kata dia, akan menyiapkan langkah pendampingan agar aktivitas pemerintahan di Sukoharjo tetap normal selama perkara berjalan.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ikut tersendat hanya karena pimpinan daerah sedang menghadapi persoalan hukum.
Penegasan itu ia lanjutkan dengan memastikan bantuan dari pemerintah provinsi tetap disiapkan untuk menjaga jalannya administrasi daerah.
“Siapa pun pemimpinnya yang kena masalah, pelayanan pemerintahan dan publik tidak boleh terganggu. Kami akan backup untuk berjalannya pemerintahan di Sukoharjo,” katanya.
Luthfi juga menyebut penataan kepemimpinan lanjutan di Sukoharjo akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan kita tunjuk Plt (Pelaksana Tugas) kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan Etik Suryani dalam OTT di wilayah Solo Raya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara itu terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.