Categories: News

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah

SulawesiPos.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 7 Juli 2026, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Praperadilan itu diajukan Roy Suryo terkait tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Putusan itu menjadi pokok kemenangan sebagian bagi kubu Roy Suryo, meski tidak seluruh petitum yang diajukan dikabulkan hakim. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim menerima seluruh permohonan praperadilan.

Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah karena tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Selain itu, kubu Roy juga mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan asas kepastian hukum.

Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dibatalkan, tindakan pencekalan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo dipulihkan seperti semula.

Kubu Roy juga sempat meminta agar berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan kepada jaksa dinyatakan tidak sah, serta meminta turut termohon tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan.

Meski begitu, hakim dalam amar putusannya hanya mengabulkan sebagian permohonan, dengan penekanan pada tidak sahnya tiga tindakan utama, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Putusan ini menambah babak baru dalam penanganan perkara Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil setelah putusan praperadilan tersebut.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Polda Metro Jaya Praperadilan Refly Harun Roy Suryo