Komdigi Wajibkan Registrasi SIM dengan Biometrik, Tutup Celah Penyalahgunaan NIK

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah menutup celah penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan itu diberlakukan penuh untuk setiap aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil di tengah maraknya penyalahgunaan identitas untuk mendaftarkan nomor seluler yang kemudian dipakai dalam berbagai tindak penipuan digital, spam, hingga aktivitas ilegal lainnya. Melalui skema baru ini, proses registrasi pelanggan tidak lagi hanya mengandalkan input NIK dan data kependudukan, tetapi juga wajib melalui verifikasi biometrik, terutama pengenalan wajah.

Komdigi menegaskan registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, mempersempit ruang gerak penipuan digital, serta memperkuat akurasi data pelanggan jasa telekomunikasi. Dengan sistem itu, nomor seluler diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut diteken dan diundangkan pada 19 Januari 2026, sekaligus menandai perubahan dari skema registrasi lama ke sistem yang lebih ketat dan berbasis verifikasi biometrik.

BACA JUGA:  Mulai 1 Juli Registrasi SIM Card Baru Wajib Pengenalan Wajah, Ini Panduan Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Operator Wajib Siapkan Infrastruktur dan Lindungi Data

Komdigi juga mewajibkan operator menyiapkan infrastruktur pendukung agar proses registrasi biometrik dapat berjalan aman, terkoordinasi, dan tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah menekankan biaya verifikasi tidak boleh dibebankan kepada pelanggan dan menjadi tanggung jawab operator.

Selain untuk menekan penyalahgunaan NIK, aturan baru ini disebut memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitas mereka sendiri. Dengan begitu, pemilik NIK dapat lebih mudah mengetahui dan mengawasi penggunaan nomor seluler yang tercatat atas namanya.

Komdigi menilai kebijakan ini penting karena nomor ponsel kini tidak lagi sekadar alat komunikasi, tetapi juga pintu masuk ke berbagai layanan digital, mulai dari perbankan, dompet elektronik, media sosial, hingga transaksi daring. Karena itu, validasi identitas pelanggan dinilai harus diperketat agar risiko penipuan dan penyalahgunaan data bisa ditekan lebih awal.

Pemerintah memastikan penerapan registrasi biometrik ini diarahkan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Di saat yang sama, operator dituntut menjaga perlindungan data pribadi pelanggan selama proses verifikasi berlangsung.

BACA JUGA:  Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp7,5 Triliun, Wamen Nezar Dorong Perlindungan Konsumen Digital

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator seluler menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah menutup celah penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan itu diberlakukan penuh untuk setiap aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil di tengah maraknya penyalahgunaan identitas untuk mendaftarkan nomor seluler yang kemudian dipakai dalam berbagai tindak penipuan digital, spam, hingga aktivitas ilegal lainnya. Melalui skema baru ini, proses registrasi pelanggan tidak lagi hanya mengandalkan input NIK dan data kependudukan, tetapi juga wajib melalui verifikasi biometrik, terutama pengenalan wajah.

Komdigi menegaskan registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, mempersempit ruang gerak penipuan digital, serta memperkuat akurasi data pelanggan jasa telekomunikasi. Dengan sistem itu, nomor seluler diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut diteken dan diundangkan pada 19 Januari 2026, sekaligus menandai perubahan dari skema registrasi lama ke sistem yang lebih ketat dan berbasis verifikasi biometrik.

BACA JUGA:  Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp7,5 Triliun, Wamen Nezar Dorong Perlindungan Konsumen Digital

Operator Wajib Siapkan Infrastruktur dan Lindungi Data

Komdigi juga mewajibkan operator menyiapkan infrastruktur pendukung agar proses registrasi biometrik dapat berjalan aman, terkoordinasi, dan tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah menekankan biaya verifikasi tidak boleh dibebankan kepada pelanggan dan menjadi tanggung jawab operator.

Selain untuk menekan penyalahgunaan NIK, aturan baru ini disebut memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitas mereka sendiri. Dengan begitu, pemilik NIK dapat lebih mudah mengetahui dan mengawasi penggunaan nomor seluler yang tercatat atas namanya.

Komdigi menilai kebijakan ini penting karena nomor ponsel kini tidak lagi sekadar alat komunikasi, tetapi juga pintu masuk ke berbagai layanan digital, mulai dari perbankan, dompet elektronik, media sosial, hingga transaksi daring. Karena itu, validasi identitas pelanggan dinilai harus diperketat agar risiko penipuan dan penyalahgunaan data bisa ditekan lebih awal.

Pemerintah memastikan penerapan registrasi biometrik ini diarahkan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Di saat yang sama, operator dituntut menjaga perlindungan data pribadi pelanggan selama proses verifikasi berlangsung.

BACA JUGA:  Mulai 1 Juli Registrasi SIM Card Baru Wajib Pengenalan Wajah, Ini Panduan Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru