SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh, dengan menangkap dua tersangka berinisial Jufri dan Zulfahmi, sementara dua orang lain yang diduga menjadi pengendali jaringan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Polisi menyebut jaringan itu beroperasi melalui jalur laut dan memanfaatkan perairan Aceh sebagai titik pendaratan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan pengungkapan berawal dari informasi pada awal Juni 2026 tentang adanya peredaran gelap narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dari penyelidikan itu, tim kemudian mengendus rencana penjemputan sabu di perbatasan laut Indonesia-Thailand.
Menurut keterangan polisi, Jufri berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal yang ditugaskan menjemput narkotika di sekitar 120 mil perbatasan laut Indonesia-Thailand. Sementara Zulfahmi disebut berperan sebagai pengendali darat yang menyiapkan penjemputan dan pengangkutan barang saat tiba di Aceh.
Serah Terima di Laut, Ditangkap di Darat
Polisi menjelaskan serah terima sabu dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dengan metode ship-to-ship di titik yang telah disepakati. Barang kemudian dibawa kembali ke perairan Aceh dan mendarat di kawasan Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Saat dilakukan penghadangan, kedua pelaku sempat berusaha kabur ke semak-semak, tetapi berhasil dikejar dan diamankan petugas.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 13 karung goni kuning yang berisi 325 bungkus kemasan teh China berisi sabu. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, polisi menetapkan Muhammad Jabbar alias MJ dan Mahlu alias UA sebagai DPO. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan yang mengatur penjemputan dan distribusi sabu dari laut hingga ke daratan.
“Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku,” kata Brigjen Pol Eko Hadi.


