9 Jaksa Ditunjuk Kawal Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Mulai Pantau Proses Penyidikan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi membentuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat. Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, tim jaksa mulai menjalankan tugasnya untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penyidik kepolisian guna memantau jalannya penyidikan.

“Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Penunjukan tim jaksa ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Nantinya, para jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:  Keluarga Ungkap Kronologi Hilangnya Yuvita Tri Rejeki, Ditemukan Kritis Setelah Hampir Tiga Tahun

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda dengan nilai maksimal Rp50 juta.

Menanggapi harapan keluarga korban yang menginginkan hukuman seberat-beratnya bagi tersangka, termasuk kemungkinan pidana seumur hidup, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan mengacu pada pembuktian di persidangan.

“Nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” tambahnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan di Polda Jawa Barat, sementara tim jaksa dari Kejati Jabar terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi membentuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat. Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, tim jaksa mulai menjalankan tugasnya untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penyidik kepolisian guna memantau jalannya penyidikan.

“Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Penunjukan tim jaksa ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Nantinya, para jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:  Korban Penyekapan di Bandung Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Sayembara Rp250 Juta Dialihkan untuk Korban

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda dengan nilai maksimal Rp50 juta.

Menanggapi harapan keluarga korban yang menginginkan hukuman seberat-beratnya bagi tersangka, termasuk kemungkinan pidana seumur hidup, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan mengacu pada pembuktian di persidangan.

“Nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa,” tambahnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan di Polda Jawa Barat, sementara tim jaksa dari Kejati Jabar terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru