Bareskrim Tahan Dirut PT MMS, Selidiki 95 Ekspor Sawit ke China dalam Kasus Under Invoicing

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, terkait dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026) dan kini mengembangkan perkara dengan menelusuri 95 aktivitas ekspor ke China.

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menyorot dugaan pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor perusahaan.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan langkah penahanan diambil untuk mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan. Menurut dia, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor, dan dikenakan bea keluar.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Pasal Overmacht Bukan Kewenangan Polisi dalam Kasus Jambret Tewas di Yogya

Setyo menjelaskan penyidik menemukan indikasi under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor PT MMS. Menurut dia, pola tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena data ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sesungguhnya.

Penyidik dalami 95 ekspor sawit ke China

Antara melaporkan, dalam proses penyidikan, Bareskrim mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Langkah ini ditempuh untuk memetakan pola transaksi, mencocokkan dokumen ekspor, serta memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan perkara.

Menurut Setyo, penyidik juga melakukan pengecekan kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai pada Kamis (25/6/2026). Seluruh data tersebut, kata dia, sedang dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan agar gambaran perkara lebih utuh.

“Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” ujar Setyo.

BACA JUGA:  Bareskrim Boyong 6 Tersangka Narkoba NTB ke Jakarta, Termasuk Eks Kasat Polres Bima Kota

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya. Berdasarkan laporan Tribrata News Polri pada 30 Mei 2026, tim penyidik Subdit I Dittipidter telah lebih dulu menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, hingga sejumlah CPU komputer yang kemudian didalami dalam tahap penyidikan.

Kasus berkembang, potensi pihak lain ikut ditelusuri

Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penahanan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor sawit tersebut.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Setyo dalam keterangan yang dikutip Antara.

BACA JUGA:  Kementan Perkuat ISPO, Arahkan Industri Sawit ke Industrialisasi Berkelanjutan

Bila pembuktian perkara mengarah pada keterlibatan pihak lain, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas karena menyangkut tata kelola ekspor komoditas strategis. Untuk sementara, fokus penyidik berada pada pendalaman dokumen, alur transaksi, serta kesesuaian nilai ekspor yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh komoditas sawit, salah satu sektor ekspor penting Indonesia. Dengan penahanan Dirut PT MMS dan pemeriksaan puluhan ekspor ke China, arah penyidikan berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil analisis dokumen, pemeriksaan kontainer, serta perhitungan potensi kerugian negara oleh penyidik.

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, terkait dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026) dan kini mengembangkan perkara dengan menelusuri 95 aktivitas ekspor ke China.

Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menyorot dugaan pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor perusahaan.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan langkah penahanan diambil untuk mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan. Menurut dia, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor, dan dikenakan bea keluar.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:  Lansia 76 Tahun Terseret Kasus Judi Online Internasional, Bareskrim Pilih Tak Menahan

Setyo menjelaskan penyidik menemukan indikasi under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor PT MMS. Menurut dia, pola tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena data ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sesungguhnya.

Penyidik dalami 95 ekspor sawit ke China

Antara melaporkan, dalam proses penyidikan, Bareskrim mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Langkah ini ditempuh untuk memetakan pola transaksi, mencocokkan dokumen ekspor, serta memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan perkara.

Menurut Setyo, penyidik juga melakukan pengecekan kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai pada Kamis (25/6/2026). Seluruh data tersebut, kata dia, sedang dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan agar gambaran perkara lebih utuh.

“Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” ujar Setyo.

BACA JUGA:  Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia Berlangsung 16 Jam, Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Digital

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya. Berdasarkan laporan Tribrata News Polri pada 30 Mei 2026, tim penyidik Subdit I Dittipidter telah lebih dulu menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, hingga sejumlah CPU komputer yang kemudian didalami dalam tahap penyidikan.

Kasus berkembang, potensi pihak lain ikut ditelusuri

Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penahanan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor sawit tersebut.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Setyo dalam keterangan yang dikutip Antara.

BACA JUGA:  Kronologi Bareskrim Tangkap Bertahap 20 Tersangka Judi Online Internasional

Bila pembuktian perkara mengarah pada keterlibatan pihak lain, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas karena menyangkut tata kelola ekspor komoditas strategis. Untuk sementara, fokus penyidik berada pada pendalaman dokumen, alur transaksi, serta kesesuaian nilai ekspor yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh komoditas sawit, salah satu sektor ekspor penting Indonesia. Dengan penahanan Dirut PT MMS dan pemeriksaan puluhan ekspor ke China, arah penyidikan berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil analisis dokumen, pemeriksaan kontainer, serta perhitungan potensi kerugian negara oleh penyidik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru