Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tahap II, Senin (22/6/2026). Kedua nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran isu terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penuntutan, Kejari Jaksel memastikan keduanya tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, termasuk permohonan dari pihak kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Menurutnya, terdapat jaminan dari pihak keluarga bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan selalu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam persidangan.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Bergerak Tangani Kasus Kekerasan Seksual FH UI Meski Belum Ada Laporan Resmi

Ia menambahkan, surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan kesediaan untuk mengikuti seluruh proses hukum juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, keluarga tersangka turut menyatakan kesanggupan menjadi penjamin apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pengadilan di kemudian hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Kejari Jaksel sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Pelimpahan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penangkapan pada Jumat (19/6/2026).

Dengan tidak dilakukannya penahanan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur resmi penanganan perkara.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tahap II, Senin (22/6/2026). Kedua nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran isu terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penuntutan, Kejari Jaksel memastikan keduanya tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, termasuk permohonan dari pihak kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Menurutnya, terdapat jaminan dari pihak keluarga bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan selalu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam persidangan.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa

Ia menambahkan, surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan kesediaan untuk mengikuti seluruh proses hukum juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, keluarga tersangka turut menyatakan kesanggupan menjadi penjamin apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pengadilan di kemudian hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke Kejari Jaksel sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Pelimpahan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penangkapan pada Jumat (19/6/2026).

Dengan tidak dilakukannya penahanan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur resmi penanganan perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru