SulawesiPos.com – Pihak Tempo dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek publikasi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2019 hingga 2023.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi dan mempelajari sejumlah dokumen yang diperoleh dari pihak Kementerian Pertanian sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak Tempo dan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026).
Namun, pihak yang diundang belum dapat memenuhi panggilan tersebut dan berencana mengajukan penjadwalan ulang.
“Undangan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Jakarta Selatan,” kata AKP Joko Adi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan tersebut berkaitan dengan kerja sama publikasi antara Kementerian Pertanian dan Tempo dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai kegiatan publikasi dan penayangan iklan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penyidik saat ini masih mendalami dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memperoleh gambaran yang utuh terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Karena itu, permintaan klarifikasi kepada berbagai pihak merupakan langkah yang lazim dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang telah diperoleh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan dalam proyek publikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.*


