SulawesiPos.com — Selama empat tahun, Liem Susilowati (54) menjalani kehidupan yang kontras. Di satu sisi, ia tampil sebagai pemuka agama yang berdiri di mimbar dan memimpin jemaat di Kota Surabaya. Namun di sisi lain, ia menyimpan status sebagai buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar yang terus menghantuinya dalam diam.
Untuk menyamarkan identitasnya, Liem hidup di balik peran sebagai pendeta di salah satu tempat ibadah di Surabaya. Setiap pekan ia berdiri di mimbar, mengenakan jubah rohaniwan, menyampaikan khotbah, dan berinteraksi dengan jemaat seolah tidak pernah memiliki masa lalu kelam.
Namun di balik tampilan religius tersebut, kehidupan Liem tidak pernah benar-benar tenang. Identitas barunya sebagai rohaniwan tidak mampu menghapus bayang-bayang statusnya sebagai buronan kasus korupsi bank milik negara.
Penangkapan Keluarga yang Mengubah Segalanya
Benteng keamanan Liem pun runtuh ketika Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dua orang dalam kasus yang sama, yakni kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Minggu (21/6/2026).
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) di sebuah cluster perumahan elite. Keduanya bukan hanya rekan dalam perkara kredit modal kerja fiktif, tetapi juga keluarga inti Liem sendiri.
Kabar itu membuat rasa aman yang selama ini ia bangun perlahan runtuh. Ketika mendengar bahwa pelarian sang kakak yang bahkan telah mengganti identitas dan menghapus jejak digital tetap berhasil diungkap aparat, kepercayaan dirinya ikut goyah.
Lingkungan tempat ia bersembunyi pun terasa tidak lagi aman dan justru menekan secara psikologis.
Sejak saat itu, kehidupannya sebagai pendeta tidak lagi berjalan seperti biasa. Bayang-bayang penangkapan keluarga dekatnya terus menghantui dan memperburuk kondisi mentalnya.
Hidup dalam Ketakutan di Balik Jubah Pendeta
Di balik aktivitas keagamaan yang dijalani setiap hari, Liem mengaku hidup dalam tekanan psikologis yang terus-menerus.
Rasa cemas yang menumpuk membuatnya sulit tidur dan mengalami ketakutan berkepanjangan.
Rasa takut itu tidak datang sesaat, melainkan terakumulasi selama bertahun-tahun hingga akhirnya membuatnya tidak lagi mampu bertahan dalam pelarian.
Di balik jubah pendeta yang ia kenakan selama masa persembunyian, kehidupan batin Liem sepenuhnya dipenuhi kegelisahan.
Identitas barunya sebagai pemuka agama tidak cukup kuat untuk meredam ketakutan yang terus membayangi dirinya.
Dalam kondisi tertekan dan lelah secara mental, perempuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 itu memilih mengakhiri pelarian panjang dengan menyerahkan diri.
Ia datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB seorang diri dengan berjalan kaki, tanpa proses penangkapan oleh aparat.
Eksekusi dan Akhir Pelarian
Setibanya di Kejari Surabaya, Liem langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Eksekutor.
Ia diketahui telah divonis in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kredit modal kerja fiktif bersama empat terpidana lainnya.
Dengan demikian, seluruh rangkaian eksekusi dalam perkara tersebut dinyatakan selesai. Para terpidana lain telah lebih dahulu menjalani hukuman, sementara Liem menjadi sosok terakhir yang berhasil dieksekusi dalam perkara ini.
Setelah proses administrasi selesai, Liem kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Jubah pendeta yang selama empat tahun menjadi simbol penyamarannya akhirnya tidak lagi ia kenakan.
Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi buronan lain untuk tidak menghindari proses hukum.
Negara, menurut pihak kejaksaan, tidak memberikan ruang aman bagi pelarian dalam bentuk apa pun.
Kini, kehidupan Liem resmi berakhir di balik jeruji besi. Namun yang tersisa bukan hanya vonis 8 tahun penjara, melainkan empat tahun kehidupan yang dijalani dalam bayang ketakutan yang perlahan menggerus dirinya dari dalam.
Dengan menyerahnya Liem, lengkap sudah eksekusi terhadap lima terpidana dalam komplotan kasus ini. Adapun rincian hukuman para terpidana lain adalah:
- Liauw Inggarwati (Kakak Liem): Divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 3,08 miliar.
- Bastian Widjaja (Keponakan Liem): Divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
- Wonggo Prayitno: Sudah dieksekusi lebih dulu (vonis 4 tahun penjara).
- Arya Lelana: Sudah dieksekusi lebih dulu (vonis 4 tahun penjara).
Jubah Pendeta Berganti Seragam Lapas
Tak lama setelah menyerahkan diri, jubah pendeta yang selama empat tahun melekat pada dirinya resmi dilepaskan.
Ia kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman.
Putu Arya menegaskan bahwa sikap kooperatif Liem diharapkan dapat menjadi contoh bagi buronan lain yang masih berupaya menghindari penegakan hukum.
“Hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan, Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” pungkas Putu Arya.


