KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Silmy Karim

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.

Budi belum menjelaskan barang bukti yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai.

“Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ucap Budi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2022-2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  322 Perkara Korupsi Ditangani di Sulsel Sejak 2020, KPK Soroti Skor Integritas yang Masih Rentan

Delapan tersangka itu termasuk Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026. KPK saat itu mengamankan 18 orang, sementara satu orang lainnya disebut menyerahkan diri, yakni Silmy Karim.

BACA JUGA:  Meski Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Adanya Perintah Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Penyidik juga sebelumnya menggeledah rumah Silmy Karim.

Dari penggeledahan rumah Silmy, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Barang bukti yang diamankan meliputi Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80 ribu yen.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang lain, termasuk perhiasan, sepeda, kendaraan bermotor, Vespa, moge, hingga mobil sport. KPK masih menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Dengan penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar, KPK memperluas pendalaman perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan izin tinggal WNA. Hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari pembuktian penyidik dalam pengembangan kasus ini.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Melarikan Diri

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.

Budi belum menjelaskan barang bukti yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai.

“Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ucap Budi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2022-2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Silmy Karim: KPK Beberkan Makna Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris

Delapan tersangka itu termasuk Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026. KPK saat itu mengamankan 18 orang, sementara satu orang lainnya disebut menyerahkan diri, yakni Silmy Karim.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Rp2,6 Miliar dari 1 Kecamatan di Pati, Kasus Bupati SDW Bisa Lebih Besar

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Penyidik juga sebelumnya menggeledah rumah Silmy Karim.

Dari penggeledahan rumah Silmy, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Barang bukti yang diamankan meliputi Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80 ribu yen.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang lain, termasuk perhiasan, sepeda, kendaraan bermotor, Vespa, moge, hingga mobil sport. KPK masih menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Dengan penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar, KPK memperluas pendalaman perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan izin tinggal WNA. Hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari pembuktian penyidik dalam pengembangan kasus ini.

BACA JUGA:  Meski Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Adanya Perintah Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru