SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, menjadi bukti masih maraknya praktik korupsi dalam layanan publik.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik pemerasan tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah berkembang secara struktural dan sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut sekaligus memperlihatkan kegagalan mekanisme pengawasan internal yang selama ini dijalankan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Wana menduga lemahnya pengawasan dipengaruhi relasi kuasa yang tidak seimbang di internal lembaga, sehingga auditor berpotensi menghadapi tekanan maupun retaliasi ketika menemukan pelanggaran.
Karena itu, ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imipas untuk mendalami mengapa praktik tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.
“KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” tegasnya.
ICW menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan di berbagai sektor.
Menurut Wana, pola pemerasan dalam birokrasi kerap muncul melalui praktik mempersulit layanan, memperlambat penerbitan izin, hingga menciptakan hambatan administratif agar pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan reformasi birokrasi dan perbaikan sistem perizinan belum berjalan efektif.
“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” cetusnya.
ICW juga meminta KPK menelusuri seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019 untuk mengembangkan penyidikan.
Langkah tersebut dinilai penting guna menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Selain itu, Wana mendorong penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar pihak-pihak yang diduga menampung hasil kejahatan turut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” imbuhnya.
KPK Duga Silmy Terima Jatah Rp100 Juta per Pekan
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan, Silmy diduga terlibat dalam praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Dugaan tersebut dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Menurut KPK, sepanjang periode 2022–2026 para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pejabat dan pegawai setiap hari Jumat.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ujarnya.
Delapan Tersangka Telah Ditahan
Selain Silmy Karim, KPK juga menahan Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


