Prabowo Teken PP Baru, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat BUMN Khusus

SulawesiPos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat peran negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai pelaksana utama.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN yang ditugaskan menangani ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Dalam ketentuan umum, ekspor didefinisikan sebagai aktivitas mengeluarkan barang dari wilayah pabean Indonesia. Sementara itu, Komoditas SDA Strategis adalah sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan domestik, serta pengelolaan sumber daya strategis.

PP ini juga memperjelas definisi BUMN dan BUMN Ekspor, yakni BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan ekspor komoditas strategis tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Dirut Garuda dan Embraer, Bahas Arah Teknologi Penerbangan Indonesia

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama sebagai SDA strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ke depan, penetapan komoditas lain akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian terkait.

Dalam aturan tata kelola ekspor, seluruh komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Penetapan harga jual serta margin juga berada dalam kewenangan BUMN Ekspor dengan ketentuan kewajaran sesuai regulasi.

Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pengendalian ekspor yang mencakup verifikasi teknis, pengaturan logistik, asuransi, hingga skema lain yang diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah, terutama yang mencakup investasi, divestasi, serta kewajiban pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Aturan ini juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026, di mana seluruh ekspor komoditas strategis wajib dialihkan melalui BUMN Ekspor. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menentukan batas waktu implementasi penuh.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri dan Perkuat Ekonomi Rakyat di Hari Lahir Pancasila

Sementara itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor untuk penyesuaian dengan ketentuan baru.

Dengan berlakunya PP ini, seluruh regulasi sebelumnya terkait ekspor komoditas SDA strategis dinyatakan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

SulawesiPos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat peran negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai pelaksana utama.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN yang ditugaskan menangani ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Dalam ketentuan umum, ekspor didefinisikan sebagai aktivitas mengeluarkan barang dari wilayah pabean Indonesia. Sementara itu, Komoditas SDA Strategis adalah sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan domestik, serta pengelolaan sumber daya strategis.

PP ini juga memperjelas definisi BUMN dan BUMN Ekspor, yakni BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan ekspor komoditas strategis tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Temui Ulama dan Ormas Islam di Istana, Ahmad Muzani: Presiden Membuka Diri Terhadap Masukan

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama sebagai SDA strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ke depan, penetapan komoditas lain akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian terkait.

Dalam aturan tata kelola ekspor, seluruh komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Penetapan harga jual serta margin juga berada dalam kewenangan BUMN Ekspor dengan ketentuan kewajaran sesuai regulasi.

Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pengendalian ekspor yang mencakup verifikasi teknis, pengaturan logistik, asuransi, hingga skema lain yang diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah, terutama yang mencakup investasi, divestasi, serta kewajiban pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Aturan ini juga menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026, di mana seluruh ekspor komoditas strategis wajib dialihkan melalui BUMN Ekspor. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menentukan batas waktu implementasi penuh.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri dan Perkuat Ekonomi Rakyat di Hari Lahir Pancasila

Sementara itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor untuk penyesuaian dengan ketentuan baru.

Dengan berlakunya PP ini, seluruh regulasi sebelumnya terkait ekspor komoditas SDA strategis dinyatakan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru