SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengurusan izin tinggal keimigrasian.
Menurut Setyo, salah satu nama yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Silmy Karim yang saat periode 2023-2024 menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto.
KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengungkap dugaan pemerasan, KPK juga memaparkan hasil analisis transaksi keuangan yang berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan temuan tersebut, terdapat transaksi keuangan senilai Rp366,7 miliar yang terkait dengan 35 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.
Setyo menyebut hanya sekitar tiga persen dari total dana tersebut yang berasal dari sumber resmi berupa gaji dan tunjangan pegawai.
“Sebanyak 97 persen berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian,” ujarnya.
KPK menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.
Data tersebut diperoleh dari analisis terhadap 96 rekening bank yang terhubung dengan 35 ASN selama rentang waktu enam tahun terakhir.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah ditangani KPK dalam sektor pelayanan publik.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri aliran dana, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lain dalam perkara tersebut.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi pelayanan publik dan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Silmy Karim terkait pernyataan yang disampaikan KPK dalam konferensi pers tersebut.

