KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Selain Silmy, tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun sedang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Kedatangan Silmy dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya.

BACA JUGA:  Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengadaan Sekolah Rakyat Diawasi Ketat

KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi Prasetyo.

Menurut KPK, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Penyidik masih mendalami alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Nilai Dugaan Korupsi Capai Ratusan Miliar

KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian WNA tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci modus operandi, aliran dana, maupun besaran penerimaan yang diduga diterima masing-masing tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Daftar Delapan Tersangka

Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri dari:

  • Silmy Karim (SK)
  • Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Jaya Saputra (JS)
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Bagus Bramantyo (BGS)
  • Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Gusti Benardiansyah (GST)
BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Desak Pejabat Segera Lapor Sebelum 31 Maret

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Selain Silmy, tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun sedang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Kedatangan Silmy dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Silmy kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Rp2,6 Miliar dari 1 Kecamatan di Pati, Kasus Bupati SDW Bisa Lebih Besar

KPK selanjutnya menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi Prasetyo.

Menurut KPK, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Penyidik masih mendalami alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Nilai Dugaan Korupsi Capai Ratusan Miliar

KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian WNA tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci modus operandi, aliran dana, maupun besaran penerimaan yang diduga diterima masing-masing tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Daftar Delapan Tersangka

Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri dari:

  • Silmy Karim (SK)
  • Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Jaya Saputra (JS)
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Bagus Bramantyo (BGS)
  • Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Gusti Benardiansyah (GST)
BACA JUGA:  Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Terkena OTT KPK, Barang Bukti Uang Tunai Diamankan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru