Kemenimipas Nonaktifkan Pejabat yang Terjerat Kasus Silmy Karim

SulawesiPos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.

Selain itu, Kemenimipas menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan penyidik untuk mendukung proses hukum.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut internal, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut dari jabatannya.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Aliran Rp46 Miliar di Kasus OTT Pekalongan, Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga Bupati

Menurut Agus, kebijakan itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga independensi penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya evaluasi internal guna memperkuat tata kelola dan pengawasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski sejumlah pejabat terlibat dalam proses hukum, Kemenimipas memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di seluruh unit layanan keimigrasian.

Pihak kementerian telah menyiapkan langkah-langkah administratif agar operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Agus juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada KPK.

Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bantah Ahmad Dedi Terlibat Suap Importasi: Bungkam demi Hormati Proses KPK

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang diduga terlibat saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

“Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Silmy, tujuh pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi,” ucap Budi Prasetyo.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

SulawesiPos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.

Selain itu, Kemenimipas menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan penyidik untuk mendukung proses hukum.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut internal, Kemenimipas telah menonaktifkan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut dari jabatannya.

BACA JUGA:  KPK Proses Kembalikan Yaqut ke Rutan, Tunggu Hasil Tes Kesehatan di RS Polri

Menurut Agus, kebijakan itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga independensi penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya evaluasi internal guna memperkuat tata kelola dan pengawasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski sejumlah pejabat terlibat dalam proses hukum, Kemenimipas memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di seluruh unit layanan keimigrasian.

Pihak kementerian telah menyiapkan langkah-langkah administratif agar operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Agus juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada KPK.

Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  KPK Gelar Dua OTT di Jakarta dan Banjarmasin, Terkait Bea Cukai dan Restitusi Pajak

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang diduga terlibat saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

“Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Silmy, tujuh pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi,” ucap Budi Prasetyo.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  OTT KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal, Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru