Prabowo Bentuk Komite Kereta Cepat Whoosh, AHY Gantikan Luhut sebagai Ketua

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.

Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite,” bunyi Pasal 3A Perpres Nomor 29 Tahun 2026.

Pembentukan komite tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan pengambilan keputusan strategis terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan tersebut membuat AHY menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya memimpin komite saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komite.

Sejumlah Menteri Masuk Struktur Komite

Selain ketua dan wakil ketua, pemerintah juga memasukkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke dalam struktur komite.

BACA JUGA:  Presiden: Terima Kasih Mentan Andi Amran Sulaiman, Swasembada dalam Satu Tahun

Mereka antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan P. Roeslani.

Perpres tersebut memberikan kewenangan strategis kepada komite untuk menangani berbagai persoalan yang muncul dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Salah satu kewenangan penting adalah menyelesaikan persoalan pembengkakan biaya proyek atau cost overrun yang dapat memengaruhi keberlanjutan proyek.

Komite juga diberi tugas untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kewenangan itu mencakup perubahan porsi kepemilikan saham maupun penyesuaian persyaratan tertentu yang dianggap diperlukan demi kelangsungan proyek.

Bisa Usulkan PMN dan Penjaminan Pemerintah

Selain menangani persoalan teknis dan keuangan proyek, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah apabila diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan dalam proyek Whoosh.

BACA JUGA:  Presiden Dijadwalkan Umumkan Swasembada Pangan Saat Panen Raya Nasional Hari Ini

Dukungan tersebut dapat berupa usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menangani proyek kereta cepat maupun penjaminan pemerintah terhadap kewajiban konsorsium.

“Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi salah satu ketentuan dalam Perpres tersebut.

Kewenangan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.

Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite,” bunyi Pasal 3A Perpres Nomor 29 Tahun 2026.

Pembentukan komite tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan pengambilan keputusan strategis terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan tersebut membuat AHY menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya memimpin komite saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komite.

Sejumlah Menteri Masuk Struktur Komite

Selain ketua dan wakil ketua, pemerintah juga memasukkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke dalam struktur komite.

BACA JUGA:  Swasembada Pangan Tercapai, Mentan Amran Apresiasi Peran Kepala Daerah

Mereka antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan P. Roeslani.

Perpres tersebut memberikan kewenangan strategis kepada komite untuk menangani berbagai persoalan yang muncul dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Salah satu kewenangan penting adalah menyelesaikan persoalan pembengkakan biaya proyek atau cost overrun yang dapat memengaruhi keberlanjutan proyek.

Komite juga diberi tugas untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kewenangan itu mencakup perubahan porsi kepemilikan saham maupun penyesuaian persyaratan tertentu yang dianggap diperlukan demi kelangsungan proyek.

Bisa Usulkan PMN dan Penjaminan Pemerintah

Selain menangani persoalan teknis dan keuangan proyek, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah apabila diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan dalam proyek Whoosh.

BACA JUGA:  Presiden: Terima Kasih Mentan Andi Amran Sulaiman, Swasembada dalam Satu Tahun

Dukungan tersebut dapat berupa usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menangani proyek kereta cepat maupun penjaminan pemerintah terhadap kewajiban konsorsium.

“Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi salah satu ketentuan dalam Perpres tersebut.

Kewenangan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru