SulawesiPos.com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menetapkan dua pria berinisial ES dan AA sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
​Kedua tersangka dituduh melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam waktu tiga hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit mesin gergaji (chainsaw).
​”Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi dan tidak berulang,” ujar Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).
​Kasus ini terungkap saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menggelar patroli rutin pada Kamis (30/4/2026). Petugas awalnya menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan dengan kawasan konservasi.
​Saat menelusuri ke dalam hutan, petugas mendengar suara chainsaw dan berhasil menangkap ES yang sedang mengolah kayu. Tak lama berselang, petugas mendengar suara mesin lain dari arah berbeda dan mengamankan AA yang bersiap kabur. AA kemudian mengakui bahwa tumpukan kayu di bendungan adalah miliknya.
​Kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku menebang pohon untuk kebutuhan renovasi rumah. ES diketahui sempat menerima pembinaan dari petugas pada tahun 2025 atas aktivitas serupa di lokasi yang sama. Sementara tersangka AA mengaku berniat memperdagangkan kayu hasil tebangan tersebut demi keuntungan ekonomi.
​Atas perbuatannya, ES dan AA dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
​Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi kawasan konservasi yang menjadi penyangga kehidupan.
​”Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” tegas Januanto.

