SulawesiPos.com – Bareskrim Polri terus memburu penceramah Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Dalam perkembangan terbaru, Polri mengajukan red notice melalui Interpol guna mempercepat pelacakan terhadap yang bersangkutan.
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad diduga menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia.
“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ujar Untung, Selasa (12/5/2026).
Status Kewarganegaraan Mesir Masih Diverifikasi
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, menyampaikan bahwa pengajuan red notice terhadap Syekh Ahmad saat ini masih diproses melalui portal Interpol.
Selain itu, Polri juga menjalin komunikasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.
Menurut dia, Syekh Ahmad diketahui telah memperoleh status Warga Negara Indonesia melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan Indonesia.
Namun demikian, kepolisian masih mendalami dugaan bahwa yang bersangkutan tetap memiliki kewarganegaraan Mesir.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad sebagai Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada pelapor maupun korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujar Trunoyudo.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.

