KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Guna Dalami Dugaan Permintaan Dana CSR Oleh Maidi

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Fransiskus Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Bagus terkait proses perencanaan hingga permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta.

“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi.

KPK menduga Maidi meminta dana CSR kepada sejumlah pihak swasta di Kota Madiun.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya ancaman terhadap perusahaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Menurut Budi Prasetyo, dugaan itu berkaitan dengan izin usaha yang disebut tidak kunjung diberikan kepada pihak swasta tertentu.

“Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,” katanya.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

KPK menilai dugaan ancaman tersebut memperkuat unsur pemerasan dalam perkara yang sedang disidik.

“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini,” imbuhnya.

Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana di sejumlah dinas yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Maidi.

Usai diperiksa hampir 10 jam, Bagus Panuntun memilih irit bicara saat meninggalkan Gedung KPK.

“Tanya penyidik saja ya,” ucapnya singkat kepada awak media.

Berawal dari OTT KPK di Madiun

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Januari 2026.

KPK menduga Maidi menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar.

Dugaan penerimaan fee proyek disebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dengan meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor.

BACA JUGA: 
KPK Geledah Rumah Pribadi Maidi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Namun, pihak kontraktor disebut hanya menyanggupi pemberian sekitar 4 persen atau senilai Rp 200 juta.

Selain Maidi dan Thariq Megah, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Fransiskus Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Bagus terkait proses perencanaan hingga permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta.

“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi.

KPK menduga Maidi meminta dana CSR kepada sejumlah pihak swasta di Kota Madiun.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya ancaman terhadap perusahaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Menurut Budi Prasetyo, dugaan itu berkaitan dengan izin usaha yang disebut tidak kunjung diberikan kepada pihak swasta tertentu.

“Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai permintaan dari Wali Kota Madiun,” katanya.

BACA JUGA: 
Dari Jambi, Wamentan Sudaryono Pimpin Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi Hadapi El Nino

KPK menilai dugaan ancaman tersebut memperkuat unsur pemerasan dalam perkara yang sedang disidik.

“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini,” imbuhnya.

Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana di sejumlah dinas yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Maidi.

Usai diperiksa hampir 10 jam, Bagus Panuntun memilih irit bicara saat meninggalkan Gedung KPK.

“Tanya penyidik saja ya,” ucapnya singkat kepada awak media.

Berawal dari OTT KPK di Madiun

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Januari 2026.

KPK menduga Maidi menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar.

Dugaan penerimaan fee proyek disebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dengan meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

Namun, pihak kontraktor disebut hanya menyanggupi pemberian sekitar 4 persen atau senilai Rp 200 juta.

Selain Maidi dan Thariq Megah, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru