Mulai 2027, WNI Bakal Punya Nomor Paspor Seumur Hidup

SulawesiPos.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem layanan keimigrasian yang ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2027.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan satu nomor paspor permanen bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).

Nomor paspor itu nantinya akan berlaku seumur hidup dan tidak berubah meski pemilik melakukan perpanjangan dokumen.

Kebijakan baru ini disebut bertujuan menyederhanakan administrasi perjalanan internasional sekaligus meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian.

WNI Hanya Akan Memiliki Satu Nomor Paspor

Dalam sistem baru yang dirancang pemerintah, setiap WNI nantinya hanya memiliki satu nomor paspor tetap.

Artinya, nomor identitas pada paspor tidak lagi berganti ketika masa berlaku habis dan dilakukan perpanjangan seperti yang berlaku saat ini.

Pemerintah menilai sistem tersebut akan mempermudah berbagai proses administrasi karena data perjalanan warga menjadi lebih konsisten dan mudah dilacak.

Semua Jenis Paspor Akan Diseragamkan

Selain penerapan nomor permanen, Kemenimipas juga berencana menyatukan seluruh jenis paspor nasional.

BACA JUGA: 
Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia per Januari 2026

Dengan kebijakan itu, tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, e-paspor laminasi, maupun paspor berbahan polikarbonat.

Seluruh dokumen perjalanan akan menggunakan standar paspor nasional yang sama agar pelayanan lebih sederhana dan sistem keamanan lebih terintegrasi.

Pemerintah Klaim Tingkatkan Keamanan Data

Pemerintah menyebut reformasi sistem paspor dilakukan untuk memperkuat keamanan data keimigrasian dan meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas.

Selain itu, penyederhanaan dokumen perjalanan diharapkan mendukung mobilitas masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

Kebijakan tersebut juga diproyeksikan membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.

Tahun 2026 Jadi Masa Transisi

Sebelum diterapkan penuh pada 2027, pemerintah akan menjalankan masa transisi sepanjang 2026.

Pada tahap ini, stok paspor model lama akan dihabiskan sambil pemerintah menyiapkan aspek teknis, regulasi, dan infrastruktur pendukung sistem baru.

Langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik di bidang keimigrasian.

SulawesiPos.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem layanan keimigrasian yang ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2027.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan satu nomor paspor permanen bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).

Nomor paspor itu nantinya akan berlaku seumur hidup dan tidak berubah meski pemilik melakukan perpanjangan dokumen.

Kebijakan baru ini disebut bertujuan menyederhanakan administrasi perjalanan internasional sekaligus meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian.

WNI Hanya Akan Memiliki Satu Nomor Paspor

Dalam sistem baru yang dirancang pemerintah, setiap WNI nantinya hanya memiliki satu nomor paspor tetap.

Artinya, nomor identitas pada paspor tidak lagi berganti ketika masa berlaku habis dan dilakukan perpanjangan seperti yang berlaku saat ini.

Pemerintah menilai sistem tersebut akan mempermudah berbagai proses administrasi karena data perjalanan warga menjadi lebih konsisten dan mudah dilacak.

Semua Jenis Paspor Akan Diseragamkan

Selain penerapan nomor permanen, Kemenimipas juga berencana menyatukan seluruh jenis paspor nasional.

BACA JUGA: 
Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia per Januari 2026

Dengan kebijakan itu, tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, e-paspor laminasi, maupun paspor berbahan polikarbonat.

Seluruh dokumen perjalanan akan menggunakan standar paspor nasional yang sama agar pelayanan lebih sederhana dan sistem keamanan lebih terintegrasi.

Pemerintah Klaim Tingkatkan Keamanan Data

Pemerintah menyebut reformasi sistem paspor dilakukan untuk memperkuat keamanan data keimigrasian dan meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas.

Selain itu, penyederhanaan dokumen perjalanan diharapkan mendukung mobilitas masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

Kebijakan tersebut juga diproyeksikan membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis.

Tahun 2026 Jadi Masa Transisi

Sebelum diterapkan penuh pada 2027, pemerintah akan menjalankan masa transisi sepanjang 2026.

Pada tahap ini, stok paspor model lama akan dihabiskan sambil pemerintah menyiapkan aspek teknis, regulasi, dan infrastruktur pendukung sistem baru.

Langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru