Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Kejar Syekh Ahmad Al Misry

SulawesiPos.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice saat ini tengah berjalan.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky, Sabtu (9/5/2026).

Ricky menjelaskan Syekh Ahmad diketahui telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi.

Naturalisasi tersebut diajukan melalui skema perkawinan campur dengan perempuan asal Indonesia.

Namun demikian, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan lainnya.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujarnya.

Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka usai gelar perkara.

BACA JUGA: 
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada pelapor maupun terlapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (23/4/2026), ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santri.

Syekh Ahmad juga mengklaim memiliki bukti untuk membantah tudingan tersebut dan menyerahkannya kepada penasihat hukum.

“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.

SulawesiPos.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice saat ini tengah berjalan.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky, Sabtu (9/5/2026).

Ricky menjelaskan Syekh Ahmad diketahui telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi.

Naturalisasi tersebut diajukan melalui skema perkawinan campur dengan perempuan asal Indonesia.

Namun demikian, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan lainnya.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujarnya.

Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka usai gelar perkara.

BACA JUGA: 
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Polri Klaim Sudah Kantongi Lokasi Buronan

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada pelapor maupun terlapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (23/4/2026), ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santri.

Syekh Ahmad juga mengklaim memiliki bukti untuk membantah tudingan tersebut dan menyerahkannya kepada penasihat hukum.

“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru