Menag Nasaruddin Umar Tegas: Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Ditoleransi

SulawesiPos.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap keras pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia menyatakan, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik yang melanggar nilai kemanusiaan.

“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Menag, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menag menegaskan, lembaga pendidikan berbasis keagamaan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan melindungi hak-hak peserta didik.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memperkuat aturan serta mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA:  Kiai Pengasuh Ponpes di Pekalongan Ditahan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Dugaan Pencabulan

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenag membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren yang bertugas memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran di lembaga pendidikan keagamaan.

SulawesiPos.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan sikap keras pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia menyatakan, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik yang melanggar nilai kemanusiaan.

“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Menag, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menag menegaskan, lembaga pendidikan berbasis keagamaan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan melindungi hak-hak peserta didik.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memperkuat aturan serta mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA:  Kekerasan Seksual Menggerogoti Dunia Pendidikan, Hingga Maret 2026 Sudah 233 Kasus Termasuk Makassar

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenag membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren yang bertugas memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran di lembaga pendidikan keagamaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru