Dewan Pers Minta Karya Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta, Soroti Ancaman AI dan Pengambilan Konten Tanpa Izin

SulawesiPos.com – Ketua Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik maupun industri media.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegasnya saat menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum di Jakarta, dikutip dari JawaPos, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum krusial untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Selain penguatan perlindungan, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional.

Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Komaruddin.

BACA JUGA: 
Yovie Widianto di UNHAS: Manusia Tetap Pemakna di Tengah Gempuran AI  

Pemerintah Soroti Ancaman AI terhadap Konten Jurnalistik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang harus dilindungi negara.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan konten jurnalistik di era kecerdasan buatan (AI), terutama dalam praktik pengambilan data tanpa izin untuk pelatihan dan komersialisasi.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.

Empat Poin Usulan Revisi UU Hak Cipta

Dalam dokumen yang diserahkan, Dewan Pers menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait revisi UU Hak Cipta:

  1. Memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
  2. Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan, terutama terkait kutipan dan penggunaan berita aktual tanpa batas jelas.
  3. Memperjelas status wartawan sebagai pencipta serta mengakui berbagai bentuk karya jurnalistik, termasuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
  4. Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik untuk memberikan kepastian hukum, baik berbasis masa hidup pencipta maupun waktu publikasi.
BACA JUGA: 
Pemerintah Siapkan Perpres Penggunaan AI dalam Proses BAP

Baik Dewan Pers maupun pemerintah sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik menjadi kunci keberlanjutan industri pers sekaligus menjaga kualitas informasi publik.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

SulawesiPos.com – Ketua Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik maupun industri media.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegasnya saat menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum di Jakarta, dikutip dari JawaPos, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum krusial untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Selain penguatan perlindungan, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional.

Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Komaruddin.

BACA JUGA: 
Penguji UKW Dewan Pers Suwardi Thahir Membedah Dikotomi Wartawan Kompeten di Bimtek Jurnalistik Pedoman Rakyat

Pemerintah Soroti Ancaman AI terhadap Konten Jurnalistik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang harus dilindungi negara.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan konten jurnalistik di era kecerdasan buatan (AI), terutama dalam praktik pengambilan data tanpa izin untuk pelatihan dan komersialisasi.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.

Empat Poin Usulan Revisi UU Hak Cipta

Dalam dokumen yang diserahkan, Dewan Pers menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait revisi UU Hak Cipta:

  1. Memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
  2. Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan, terutama terkait kutipan dan penggunaan berita aktual tanpa batas jelas.
  3. Memperjelas status wartawan sebagai pencipta serta mengakui berbagai bentuk karya jurnalistik, termasuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
  4. Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik untuk memberikan kepastian hukum, baik berbasis masa hidup pencipta maupun waktu publikasi.
BACA JUGA: 
Dewan Pers: Tempo Terbukti Bersalah dan Harus Menjalankan Rekomendasi Aduan Kementan

Baik Dewan Pers maupun pemerintah sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik menjadi kunci keberlanjutan industri pers sekaligus menjaga kualitas informasi publik.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru