Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI Sebut Aksinya Hanya Candaan

SulawesiPos.com – Salah satu terduga pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Valencia, menyampaikan pengakuan dalam sidang terbuka yang dihadiri mahasiswa dan pihak kampus.

Dalam forum tersebut, ia memberikan klarifikasi sekaligus mengakui kesalahan atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan di grup percakapan.

“Saya mengaku bahwa saya tidak berpikir panjang atas hal yang saya sampaikan tersebut tanpa memikirkan perasaan dari nama yang telah saya sebut,” ujar Valen, seperti dikutip dari rekaman video yang beredar, Selasa (14/4/2026).

Valen menjelaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan secara serius, melainkan hanya untuk memicu interaksi di dalam grup chat.

“Tujuan dari ucapan yang saya sampaikan adalah hanya sekedar menimbulkan diskusi di grup,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada maksud lain di balik ucapannya selain bercanda, meskipun ia mengakui tindakan tersebut keliru.

“Dari saya sendiri tidak ada niatan apa-apa di luar untuk bercanda-bercanda saja. Sekali lagi saya akui itu kesalahan,” katanya.

BACA JUGA: 
Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Mahasiswa Pertanyakan Logika “Candaan”

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari peserta sidang. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan alasan yang digunakan pelaku, terutama karena candaan tersebut dinilai merendahkan dan melibatkan pihak lain sebagai objek pembicaraan.

Tekanan dari peserta sidang semakin meningkat ketika Valen mengaku belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

“Terkait hal tersebut, kenapa saya belum minta maaf, karena saya masih ragu dan merasa takut untuk me-approach teman yang saya sebut tersebut,” ungkapnya.

Pengakuan itu dinilai tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi bagian dari penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia.

Proses selanjutnya kini berada di bawah penanganan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Satgas akan menentukan sanksi serta langkah lanjutan terkait kasus tersebut.

SulawesiPos.com – Salah satu terduga pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Valencia, menyampaikan pengakuan dalam sidang terbuka yang dihadiri mahasiswa dan pihak kampus.

Dalam forum tersebut, ia memberikan klarifikasi sekaligus mengakui kesalahan atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan di grup percakapan.

“Saya mengaku bahwa saya tidak berpikir panjang atas hal yang saya sampaikan tersebut tanpa memikirkan perasaan dari nama yang telah saya sebut,” ujar Valen, seperti dikutip dari rekaman video yang beredar, Selasa (14/4/2026).

Valen menjelaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan secara serius, melainkan hanya untuk memicu interaksi di dalam grup chat.

“Tujuan dari ucapan yang saya sampaikan adalah hanya sekedar menimbulkan diskusi di grup,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada maksud lain di balik ucapannya selain bercanda, meskipun ia mengakui tindakan tersebut keliru.

“Dari saya sendiri tidak ada niatan apa-apa di luar untuk bercanda-bercanda saja. Sekali lagi saya akui itu kesalahan,” katanya.

BACA JUGA: 
Lawan ‘Child Grooming’, Aurelie Moeremans Bagikan Novel ‘Broken Strings’ Gratis untuk Publik, Berikut Link Download Bukunya

Mahasiswa Pertanyakan Logika “Candaan”

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari peserta sidang. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan alasan yang digunakan pelaku, terutama karena candaan tersebut dinilai merendahkan dan melibatkan pihak lain sebagai objek pembicaraan.

Tekanan dari peserta sidang semakin meningkat ketika Valen mengaku belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

“Terkait hal tersebut, kenapa saya belum minta maaf, karena saya masih ragu dan merasa takut untuk me-approach teman yang saya sebut tersebut,” ungkapnya.

Pengakuan itu dinilai tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi bagian dari penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia.

Proses selanjutnya kini berada di bawah penanganan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Satgas akan menentukan sanksi serta langkah lanjutan terkait kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru