Anggap Pengunduran Diri Kabais Tak Cukup, Akademisi Desak Pemerintah Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

SulawesiPos.com – Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam,  mendesak pemerintah memberikan penjelasan secara transparan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Menurutnya, publik berhak mengetahui tidak hanya kronologi kejadian, tetapi juga aktor utama di balik peristiwa tersebut.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik. Bukan hanya terkait tindakan kekerasannya, tetapi juga siapa aktor dan dalang di balik peristiwa tersebut,” kata Firdaus dalam diskusi publik di Jakarta, dikutip dari JawaPos, Jumat (10/4/2026).

Pengunduran Diri Kabais Dinilai Belum Cukup

Firdaus menilai pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif, seperti pengunduran diri pejabat terkait.

Ia menyebut langkah tersebut hanya sebatas pertanggungjawaban moral dan kelembagaan.

“Namun, aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat harus tetap diproses dan ditindak tegas,” tegasnya.

Dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) itu, Firdaus juga menyinggung pentingnya reformasi di tubuh militer.

BACA JUGA: 
Desak Pembentukan TGPF, Peneliti Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dipisahkan dari Isu Militer

Ia menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil maupun bisnis.

“Ke depan harus ada perubahan struktur dan kultur dalam militer Indonesia. Militer tidak boleh masuk ke wilayah administrasi sipil maupun bisnis,” ujarnya.

Dorongan Peradilan Umum

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai penanganan kasus ini tidak tepat jika dilakukan melalui peradilan militer.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana penyiraman air keras merupakan kejahatan umum dengan korban dari kalangan sipil.

“Kalau ada anggota militer yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil, tidak logis jika diadili di peradilan militer,” ujar Ray.

Ray menekankan bahwa peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan militer, seperti desersi atau pengkhianatan.

Karena itu, ia mendesak Panglima TNI untuk membawa kasus ini ke peradilan umum guna menjaga kepercayaan publik.

Menurutnya, selama dua dekade terakhir, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI tergolong tinggi, sejajar dengan lembaga seperti KPK dan Presiden.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Janji Akan Rapat Berkala Terkait Penanganan Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Namun, jika penanganan kasus tidak transparan, kepercayaan tersebut berpotensi menurun.

“Kita berharap Panglima TNI segera memerintahkan agar kasus ini diadili di peradilan umum. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap TNI bisa terus merosot,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam,  mendesak pemerintah memberikan penjelasan secara transparan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Menurutnya, publik berhak mengetahui tidak hanya kronologi kejadian, tetapi juga aktor utama di balik peristiwa tersebut.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik. Bukan hanya terkait tindakan kekerasannya, tetapi juga siapa aktor dan dalang di balik peristiwa tersebut,” kata Firdaus dalam diskusi publik di Jakarta, dikutip dari JawaPos, Jumat (10/4/2026).

Pengunduran Diri Kabais Dinilai Belum Cukup

Firdaus menilai pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif, seperti pengunduran diri pejabat terkait.

Ia menyebut langkah tersebut hanya sebatas pertanggungjawaban moral dan kelembagaan.

“Namun, aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat harus tetap diproses dan ditindak tegas,” tegasnya.

Dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) itu, Firdaus juga menyinggung pentingnya reformasi di tubuh militer.

BACA JUGA: 
Desak Pembentukan TGPF, Peneliti Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dipisahkan dari Isu Militer

Ia menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil maupun bisnis.

“Ke depan harus ada perubahan struktur dan kultur dalam militer Indonesia. Militer tidak boleh masuk ke wilayah administrasi sipil maupun bisnis,” ujarnya.

Dorongan Peradilan Umum

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai penanganan kasus ini tidak tepat jika dilakukan melalui peradilan militer.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana penyiraman air keras merupakan kejahatan umum dengan korban dari kalangan sipil.

“Kalau ada anggota militer yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil, tidak logis jika diadili di peradilan militer,” ujar Ray.

Ray menekankan bahwa peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan militer, seperti desersi atau pengkhianatan.

Karena itu, ia mendesak Panglima TNI untuk membawa kasus ini ke peradilan umum guna menjaga kepercayaan publik.

Menurutnya, selama dua dekade terakhir, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI tergolong tinggi, sejajar dengan lembaga seperti KPK dan Presiden.

BACA JUGA: 
Megawati Soroti Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Pertanyakan Pengadilan Militer untuk Korban Sipil

Namun, jika penanganan kasus tidak transparan, kepercayaan tersebut berpotensi menurun.

“Kita berharap Panglima TNI segera memerintahkan agar kasus ini diadili di peradilan umum. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap TNI bisa terus merosot,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru