Kejati Sulsel menahan para tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar, Senin (9/3/2026) malam, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
SulawesiPos.com, Makassar – Nama Bahtiar Baharuddin menjadi sorotan publik setelah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Bahtiar Baharuddin dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Bahtiar antara lain:
Saat menjabat sebagai Pj Gubernur, Bahtiar dikenal aktif mendorong sejumlah program pertanian, termasuk pengembangan komoditas hortikultura.
Namun, program tersebut kini justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Kasus ini bermula dari program pengembangan pertanian di wilayah Sulawesi Selatan.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan program pengadaan bibit nanas untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan pendapatan petani.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi adanya:
Akibatnya, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pejabat pemerintah serta pihak swasta yang terkait dengan proyek tersebut.
Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk:
Pada Maret 2026, penyidik resmi menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pemerintahan provinsi.
Selain itu, proyek yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru diduga menjadi ajang korupsi.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.