Ilustrasi pembayaran zakat fitrah
SulawesiPos.com – Menjelang akhir Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam kembali diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim yang mampu.
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa angka tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan nominal dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Noor, nominal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Namun, ia membuka ruang penyesuaian bagi BAZNAS daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di wilayah masing-masing, selama tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat. Zakat memastikan kelompok masyarakat kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dengan zakat fitrah, kebutuhan pangan mustahik pada hari raya diharapkan terpenuhi.
Penentuan waktu wajib zakat fitrah memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Perbedaan ini berkaitan dengan kapan seseorang dianggap telah “menyempurnakan” Ramadan sehingga terkena kewajiban zakat.
Menurut jumhur ulama, kewajiban zakat fitrah mulai berlaku saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan (masuk malam Idulfitri).
Konsekuensinya:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku setelah terbit matahari pada hari Idulfitri.
Dengan demikian:
Perbedaan ini menunjukkan adanya keluasan pandangan dalam fikih Islam.
Namun, pada praktiknya, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Idulfitri agar manfaatnya segera dirasakan oleh para mustahik.
Dalam panduan resmi BAZNAS, pembayaran zakat fitrah diawali dengan membaca niat sesuai peruntukannya. Untuk diri sendiri, niatnya sebagai berikut:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”