Oleh: Abrar Saleng (Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin)
SulawesiPos.com — Pertambangan selalu berada dalam ruang dialektika, di satu sisi ia menjadi fondasi peradaban modern, di sisi lain ia mengandung potensi kerusakan ekologis yang serius.
Energi, infrastruktur, transportasi, teknologi digital, hingga transisi energi hijau semuanya bergantung pada ekstraksi sumber daya mineral.
Namun pada saat yang sama, aktivitas pertambangan dapat memicu deforestasi, pencemaran air dan udara, konflik agraria, serta beban ekologis jangka panjang yang dampaknya melampaui satu generasi.
Pertanyaannya bukanlah apakah pertambangan perlu atau tidak, melainkan bagaimana ia dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berintegritas.
Secara filosofis, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rumusan ini bukan sekadar norma ekonomi, melainkan prinsip etis bahwa negara bertindak sebagai trustee pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam.
Konsekuensinya, pengelolaan pertambangan harus mengandung dimensi keadilan distributif dan keadilan ekologis.
Manfaat ekonomi tidak boleh hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara beban lingkungan ditanggung oleh masyarakat lokal.
Lebih jauh lagi, konsep keadilan antar generasi (intergenerational justice) mengingatkan bahwa generasi kini tidak memiliki legitimasi moral untuk menghabiskan sumber daya tanpa mempertimbangkan hak generasi mendatang.
Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukanlah slogan, melainkan prinsip filosofis yang menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah menyediakan instrumen yang relatif lengkap, antara lain UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), kewajiban AMDAL, reklamasi dan pascatambang, hingga sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Bahkan UUD 1945 melalui Pasal 28H menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi. Instrumen lingkungan seperti AMDAL seringkali dipersepsikan sebagai kelengkapan administratif untuk memperoleh izin usaha, bukan sebagai alat kontrol substantif.
Ketika dokumen lingkungan hanya menjadi prasyarat formal, maka fungsi preventifnya kehilangan makna.
Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan penguatan pengawasan.
Negara tidak cukup hanya menerbitkan izin, tetapi juga wajib memastikan kepatuhan, melakukan audit lingkungan, serta menegakkan hukum secara konsisten.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, regulasi hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya transformasi.
Dari sudut sosiologis, masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah pihak yang paling langsung merasakan dampak pertambangan.
Perubahan bentang alam, terganggunya sumber air, polusi debu, serta perubahan struktur ekonomi lokal seringkali menimbulkan ketegangan sosial.
Ironisnya, tidak jarang masyarakat sekitar justru tidak menikmati manfaat ekonomi yang signifikan.
Ketimpangan distribusi manfaat ini melahirkan rasa ketidakadilan.
Dalam konteks ini, konsep social license to operate (SLO) menjadi relevan dan merupakan legitimasi sosial yang tidak hanya diperoleh melalui izin formal, tetapi melalui penerimaan dan partisipasi masyarakat.
Tanpa keterlibatan masyarakat lokal yang bermakna, belum merasakan kehadiran industri pertambangan, maka pertambangan berpotensi menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Pertambangan juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik.
Perizinan, tata ruang, pembagian kewenangan pusat dan daerah, hingga kebijakan hilirisasi merupakan keputusan politik yang berdampak luas.
Relasi antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan seringkali mencerminkan tarik-menarik kekuasaan.
Dalam beberapa kasus, orientasi kebijakan cenderung lebih menekankan percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Padahal, tata kelola sumber daya alam yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Tanpa itu, risiko regulatory capture dan konflik kepentingan akan sulit dihindari.
Karena itu, keseimbangan kebijakan menjadi kunci: potensi ekonomi tidak boleh dimatikan atas nama lingkungan, tetapi perlindungan lingkungan juga tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan jangka pendek.
Media memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik tentang pertambangan dan lingkungan.
Cara media membingkai isu dengan pertanyaan apakah sebagai konflik ekologis, keberhasilan investasi, atau pelanggaran HAM yang akan memengaruhi opini masyarakat.
Tantangannya adalah menjaga objektivitas dan kedalaman analisis.
Jika media terlalu terjebak pada sensasionalisme atau kepentingan ekonomi, maka fungsi kontrol sosialnya melemah.
Sebaliknya, jurnalisme lingkungan yang berbasis data dan investigatif dapat menjadi penyeimbang antara narasi pembangunan dan perlindungan ekologi.
Dari perspektif HAM, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak tersebut.
Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat adat sebelum proyek berjalan.
Ketika masyarakat lokal tidak merasakan manfaat ekonomi, tetapi justru menanggung dampak lingkungan, maka terjadi ketimpangan hak.
Di sinilah pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola pertambangan.
Keadilan antar generasi memperluas cakrawala tanggung jawab ini. Sumber daya mineral bersifat tidak terbarukan.
Eksploitasi hari ini harus disertai dengan upaya reklamasi, pemulihan lingkungan, dan diversifikasi ekonomi agar generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan tanpa manfaat.
Pertambangan adalah kebutuhan peradaban modern dan motor penggerak ekonomi.
Ia menyumbang penerimaan negara, menyerap tenaga kerja, serta menciptakan efek berganda bagi sektor lain.
Namun lingkungan adalah fondasi keberlanjutan kehidupan itu sendiri.
Oleh karena itu, jalan tengah yang harus ditempuh bukanlah dikotomi antara ekonomi dan ekologi, melainkan integrasi keduanya melalui tata kelola yang berkeadilan, transparan, dan berbasis hukum.
Tambang harus diusahakan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan; sebaliknya, pertimbangan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh potensi strategis tanpa kajian rasional.
Kuncinya adalah keseimbangan, ketersediaan, keadilan, dan keberlanjutan, pada saat itulah usaha pertambangan menemukan legitimasi moral, hukum, lingkungan dan ekonomi sosialnya. (Ali)