Categories: News

Bahas Konflik Tambang dan HAM, Prof. Abrar Saleng Tawarkan Solusi Keadilan Ekologis

SulawesiPos.com, Jakarta — Adventure Documentary Festival Academy Adroit Indonesia (ADFA) menegaskan perannya sebagai bagian dari gerakan literasi publik yang tengah memproduksi film bertema lingkungan dan pertambangan untuk memperkaya kesadaran masyarakat terhadap isu strategis yang menentukan arah keberlanjutan Indonesia.

Dalam momentum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2026, ADFA menggelar talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” di ruang heritage eks Kantor Pos Cikini, Jakarta, yang menghadirkan dialog lintas sektor sampai malam merambat.

Forum ini menampilkan Mugiyanto selaku Wakil Menteri Hak Asasi Manusia sebagai keynote speaker, bersama Nicolaus Lumanauw, PhD (Pembina ADFA dan Ketua Environment Tourism Social Development Center/ETSDC), Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Hasanuddin dan pakar hukum pertambangan), Prof. Dr. Tukirin Partomihardjo (pakar ekologi-botani dan pendiri Forum Pohon Langka Indonesia), serta Narliswandi Iwan Piliang (perintis jurnalisme warga dan Direktur Pengembangan PT PFN Persero).

Mewakili ADFA, Nana Astryd menegaskan bahwa isu lingkungan hidup dan industri pertambangan merupakan topik strategis yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekologi, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat, sementara hubungan tambang-lingkungan-publik kerap ditentukan oleh cara media memediasi informasi.

Nana Astryd menilai media seharusnya menjadi ruang akuntabilitas dan dialog antara negara, korporasi, serta warga terdampak, namun praktik pemberitaan isu tambang sering menghadapi ketimpangan informasi, dominasi narasi korporasi, minimnya suara komunitas lokal, hingga tekanan ekonomi-politik yang berisiko membiaskan fakta pelanggaran HAM di lapangan.

Di titik inilah ADFA memaknai talkshow tersebut sebagai ruang diskusi kritis agar jurnalisme lingkungan dapat lebih adil, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik melalui basis data, verifikasi lapangan, serta keberanian menghadirkan perspektif warga terdampak.

Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif ADFA dan menyatakan keterbukaan sinergi, “Saya sebagai Wamen HAM berterima kasih dan bangga dengan ADFA memilih topik yang menarik berkenaan masyarakat adat dengan penegakan HAM sehingga bersinergi dengan siapapun sangat terbuka,” seraya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk memastikan hak warga tidak tereduksi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Sorotan intelektual forum ini menguat ketika Prof. Abrar Saleng membingkai pertambangan sebagai dialektika peradaban modern yang di satu sisi menopang energi, infrastruktur, transportasi, teknologi digital, hingga transisi energi hijau, tetapi di sisi lain menyimpan risiko deforestasi, pencemaran air dan udara, konflik agraria, serta beban ekologis lintas generasi.

Prof. Abrar menegaskan tesis kunci, “Pertanyaannya bukanlah apakah pertambangan perlu atau tidak, melainkan bagaimana ia dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berintegritas,” sehingga perdebatan publik bergeser dari polarisasi menuju tata kelola.

Dari pijakan konstitusi, Prof. Abrar menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma ekonomi, melainkan mandat etik yang menempatkan negara sebagai pemegang amanah sumber daya alam, sehingga manfaat tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara beban lingkungan ditanggung masyarakat lokal.

Ia mengingatkan pentingnya keadilan ekologis dan keadilan distributif, sembari menekankan cakrawala “keadilan antar generasi” agar generasi kini tidak menghabiskan sumber daya tanpa mempertimbangkan hak generasi mendatang atas lingkungan yang layak.

Pada sisi hukum, Prof. Abrar menilai instrumen formal telah tersedia melalui UU Minerba, UU PPLH, AMDAL, kewajiban reklamasi-pascatambang, serta sanksi administratif-perdata-pidana, namun persoalan utama justru terletak pada praktik ketika dokumen lingkungan direduksi menjadi syarat administratif perizinan yang menghilangkan fungsi preventifnya.

Ia menegaskan perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, seraya mengingatkan bahwa negara tidak cukup menerbitkan izin, melainkan wajib memastikan kepatuhan, melakukan audit lingkungan, dan menegakkan hukum secara konsisten agar regulasi tidak berubah menjadi teks tanpa daya transformasi.

Dari perspektif masyarakat, Prof. Abrar menempatkan komunitas lokal dan masyarakat adat sebagai pihak yang paling langsung merasakan dampak perubahan bentang alam, terganggunya sumber air, polusi debu, dan perubahan struktur ekonomi, sehingga legitimasi pertambangan harus ditopang penerimaan sosial dan partisipasi bermakna, bukan hanya legalitas dokumen.

Para narasumber dan keynote speaker berfoto bersama usai gelaran talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” yang diselenggarakan ADFA di ruang heritage eks Kantor Pos Cikini, Jakarta, 14 Februari 2026, menegaskan komitmen bersama mengawal tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada hak konstitusional rakyat.

Ia menautkan dimensi HAM pada hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga persetujuan warga—khususnya masyarakat adat—harus dipahami sebagai prasyarat moral, bukan sekadar formalitas prosedural.

Dalam diskusi yang sama, Narliswandi Iwan Piliang menegaskan optimisme atas kekayaan alam Indonesia, “Indonesia sejahtera dengan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam,” sambil memaparkan gagasan The Chart of Pola Pikir Kaya dari Mineral sebagai ajakan mengubah cara pandang dari ekstraksi menuju nilai tambah dan tata kelola yang transparan.

Rangkaian dialog yang berlangsung hingga larut malam itu menutup satu pesan besar: masa depan pertambangan Indonesia tidak ditentukan oleh dikotomi ekonomi versus ekologi, melainkan oleh kemampuan negara, media, dan masyarakat membangun integrasi tata kelola berbasis hukum, ilmu pengetahuan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak konstitusional rakyat. (Ali)

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: masyarakat adat FPIC tata kelola tambang Indonesia konflik tambang HAM dan pertambangan Prof Abrar Saleng keadilan ekologis ADFA media lingkungan