Categories: News

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara: Kebenaran Akan Terungkap

SulawesiPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan yang diawali kalimat “demi keadilan” justru tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” kata Patra.

Ia mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik OTM dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara merugikan keuangan negara.

Menurutnya, terminal tersebut telah digunakan Pertamina selama 12 tahun, sementara kapal digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan domestik.

“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegasnya.

Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak sekaligus ayah Kerry, Riza Chalid serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

Padahal, menurutnya, kedua nama tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” ujarnya.

Tim kuasa hukum, lanjutnya, telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) dan meyakini kliennya tidak bersalah.

Hamdan Zoelva: Kebenaran Akan Terungkap

Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang menjerat Kerry.

“Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi tidak pernah mati. Pada saatnya pasti terungkap,” tuturnya.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak disusun dari fakta sidang, melainkan hanya menyalin isi dakwaan.

“Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” bebernya.

Hamdan juga mengingatkan jaksa agar bertindak jujur dan mengikuti hati nurani, seraya menyinggung adanya pengadilan Tuhan.

Terdakwa Lain

Selain Kerry, jaksa turut menuntut dua terdakwa lain:

  • Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dengan tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara) dengan tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11,09 juta.

Sidang selanjutnya akan beragenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Patra M Zen korupsi anak riza chalid kerry adrianto riza hamdan zoelfa