Categories: News

Usai Diperiksa, Eks Direktur DSI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berinisial MY sebagai tersangka atas dugaan kasus fraud dalam perusahan tersebut.

Penetapan ini dilakukan sesaat setelah MY diperiksa oleh Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Pemeriksaan ini merupakan hasil penjadwalan ulang sebab MY sempat sakit saat pemanggilan pertama, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa mantan direktur itu seharusnya menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB.

Namun, dia baru tiba di Bareskrim Polri pukul 13.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan setengah jam setelahnya.

“dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada MY.

Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 99 dan 100 KUHAP, yang memberi kewenangan penyidik untuk menaham MY selama 20 hari kedepan.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ade Safri pun menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berproses.

Ia juga menegaskan koordinasi Bareskrim Polri dengan Kejaksaan juga sudah berjalan.

Dia menjamin, penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel sampai kasus ini dituntaskan.

”Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, LPSK, dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata dia.

Tujuan koordinasi tersebut, ungkapnya, untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana.

Ia melanjutkan, apabila sudah ditemukan, pihaknya akan mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Sebelumnya, Ade Safri dan anak buahnya sudah menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (10/2/2026).

Kedua tersangka adalah bos DSI berinisial TA dan ARL, yang terlebih dahulu sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026).

Serupa dengan penahanan MY, TA dan ARL ditahan demi kepentingan penyidikan.

”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026,” ucapnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Dana Syariah Indonesia Dirut DSI Fraud Polisi Polri