SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri memberi keterangan terkait terungkapnya kasus Kapolres Bima Kota yang dinonaktifkan sejak Rabu (11/2/2026).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menyebutkan bahwa Kapolres nonaktif tersebut menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Hal itu ia sampaikan dihadapan para awak media, Sabtu (14/2/2026) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik, saat Didik di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Zuklarnain menyebutkan bahwa dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik.
Ia juga menerangkan bahwa penyidik telah mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” terangnya.
Adapun saat ini Dianita sedang didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik.
Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik apa peran wanita tersebut dalam kasus ini.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Dari interogasi tersebut, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Ia kemudian diduga turut berperan dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain: