SulawesiPos.com – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai respons pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri belum menyentuh inti keresahan masyarakat sipil.
Menurutnya, kritik publik berfokus pada potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel jika bergabung dan bekerja sama dalam Board of Peace (BoP).
“Pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Siaran Pers yang dilansir dari Laman Resmi Amnesty International Indonesia, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida, pendudukan ilegal, serta praktik apartheid di wilayah Palestina.
Amnesty menilai keterlibatan Indonesia dalam rekonstruksi Gaza melalui BoP justru berpotensi memberi legitimasi terhadap Israel, terutama bila tidak melibatkan otoritas Palestina.
Bahkan, forum tersebut dinilai bukan ruang akuntabilitas hukum, melainkan berisiko mengubah posisi Israel dari terduga pelaku kejahatan perang menjadi mitra diskusi setara.
“Suara warga Palestina seakan diabaikan,” kata Wirya.
Ia juga menyinggung putusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel ilegal, sehingga keterlibatan dalam forum bersama dinilai problematik secara moral maupun hukum.
Amnesty mempertanyakan mengapa jalur multilateral tidak menjadi prioritas diplomasi Indonesia.
Selain itu, klaim rekonstruksi Gaza oleh Indonesia dinilai bermasalah.
Dalam hukum humaniter internasional, pihak agresor yang merusak infrastruktur sipil seharusnya menanggung reparasi.
Data Pusat Satelit PBB bahkan menunjukkan sekitar 81 persen infrastruktur Gaza telah rusak akibat konflik.
Amnesty menilai keterlibatan pihak lain dalam rekonstruksi tanpa akuntabilitas Israel justru berpotensi “mencuci dosa” kehancuran tersebut.
Sebagai alternatif, Amnesty mendorong Indonesia mengambil langkah lebih tegas melalui embargo senjata, sanksi ekonomi, serta isolasi politik terhadap rezim apartheid.
Menurutnya, keadilan bagi Palestina membutuhkan akuntabilitas hukum, bukan sekadar partisipasi simbolik dalam forum internasional.
Amnesty International Indonesia telah mengirim surat terbuka kepada DPR RI.
Mereka meminta parlemen memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan strategis bergabung dalam BoP, termasuk rencana pengiriman pasukan RI ke Gaza dalam skema tersebut.
Amnesty menilai kebijakan itu berisiko menyeret Indonesia dalam mekanisme yang dapat memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional.
Sebelumnya, juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan keikutsertaan Indonesia di BoP tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik atau legitimasi terhadap negara tertentu.
Kemlu juga menegaskan posisi Indonesia tetap konsisten mendorong penghentian kekerasan, akses bantuan kemanusiaan, serta Solusi Dua Negara (two state solution).
Presiden Prabowo Subianto sendiri dilaporkan diundang menghadiri pertemuan BoP di Amerika Serikat pada 19 Februari 2026, sekaligus agenda penandatanganan kerja sama tarif dagang RI-AS.