SulawesiPos.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi puluhan muridnya dengan alasan mencari uang yang hilang.
Ia menilai, tindakan yang dilakukannya termasuk dalam pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai-nilai dasar pendidikan.
Menurutnya, alasan dalam bentuk apapun tidak boleh membenarkan tindakan tersebut, sebab cara yang dilakukan sama sekali tidak dapat diterima dan mencerminkan ketidakmampuan dalam memahami batasan seorang pendidik.
“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik,” ujarnya dikutip dari Parlementaria, Jumat (13/1/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berakhir pada pemberian sanksi ringan semata.
Mutasi atau teguran dianggap tidak memadai dan berpotensi memindahkan masalah yang terjadi ke lingkungan sekolah lain tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Penegakan sanksi harus memberikan efek jera. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, maka opsi pemberhentian harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi peserta didik di masa depan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, tindakan tersebut telah melanggar hak privasi anak dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana dan dapat dijerat oleh hukum.
“Dalam konteks perlindungan anak, tindakan memaksa murid untuk menanggalkan pakaian bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ungkapnya.
Ia memberi penekanan bahwa cara mendisiplinkan siswa di sekolah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, manusiawi, dan menghormati haknya sebagai manusia.
Tantangan guru dalam mengelola kelas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma perlindungan anak.
Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah juga menyoroti bahwa kasus ini menambah daftar panjang laporan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik antar peserta didik maupun yang melibatkan pendidik.
Kondisi ini, menurutnya, merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia pendidikan adalah catatan kritis bagi semua pihak. Regulasi, pengawasan, dan praktik pembelajaran harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini dan mendorong penanganan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan guru juga dinilai mendesak untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026), saat guru berinisial FT mengaku kehilangan uang Rp 75 ribu. Sebelumnya, ia juga mengklaim kehilangan Rp 200 ribu.
Merasa curiga, guru tersebut menggeledah tas seluruh siswa kelas V.
Karena tidak menemukan uang, ia kemudian melakukan penggeledahan tubuh secara ekstrem.
Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam.
Aksi ini berlangsung hingga siang hari, memicu kekhawatiran orang tua yang mendapati anak mereka belum pulang.
Wali murid yang datang ke sekolah mendobrak pintu kelas dan melaporkan kejadian tersebut.