Categories: News

Cara Tukar Uang Baru 2026 di Aplikasi PINTAR BI, Syarat, Jadwal dan Maksimal Penukarannya

SulawesiPos.com – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Penukaran uang ini banyak dicari masyarakat menjelang bulan puasa dan Lebaran untuk mengisi amplop THR atau sekadar dibagikan ke keluarga dan teman.

Penukarannya cukup mudah hanya dengan menggunakan aplikasi Pintar BI di pintar.bi.go.id.

Berikut cara tukar uang baru 2026 di aplikasi PINTAR BI.

Cara Tukar Uang Baru 2026 di Aplikasi PINTAR BI

Sebelum menukar uang, masyarakat perlu melakukan pendaftran terlebih dahulu di aplikasi pontar.bi.go.id.

Diinformasikan pada akun Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut caranya:

  • Akses laman https://pintar.bi.go.id
  • Masuk ke waiting room apabila sistem sedang ramai
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  • Tentukan lokasi kas keliling BI yang diinginkan
  • Pilih jadwal penukaran uang baru 2026 yang tersedia
  • Isi data diri, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email
  • Masukkan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
  • Simpan dan unduh bukti pemesanan penukaran uang baru
  • Bawa bukti ke lokasi penukaran uang baru yang dipilih

Bukti pemesanan tersebut berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta rincian jumlah uang yang akan ditukarkan.

Penukaran uang baru dilakukan melalui layanan kas keliling BI di wilayah domisili masing-masing yang tertera di bukti pemesanan.

Jadwal Penukaran Uang Baru BI

Pemesanan untuk menukar uang baru hanya bisa dilakukan pada periode tertentu, yakni:

  • Pulau Jawa: 13 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB
  • Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB

Sementara, penukarannya dilakuka pada 18-27 Februari 2026.

Maksimal Penukaran Uang Baru

Terdapat maksimal jumlah lembar uang yang ditukarkan dalam setiap pemesanan sesuai dengan nominal uangnya, yaitu:

  • Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar
  • Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar
  • Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar

Syarat Tukar Uang Baru di BI

Saat melakukan penukaran di kas keliling BI, penukar harus membawa sejumlah kelengkapan syarat agar proses penukaran berjalan tanpa kendala.

Syaratnya yaitu:

  • KTP asli
  • Uang Rupiah dalam jumlah pas
  • Uang yang sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah

Memahami cara tukar uang baru 2026 aplikasi BI di pintar.bi.go.id, termasuk jadwal, syarat, serta maksimal nominal penukaran akan memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: bank indonnesia pintar bi tukar uang tukar uang baru