SulawesiPos.com – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan menyusul dugaan penerimaan aliran dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang kini telah diberhentikan dari institusi kepolisian.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan kronologi awal aliran uang itu. Ia menjelaskan, kliennya menerima panggilan telepon dari Koko Erwin yang menawarkan uang “bantuan”.
Menurut Asmuni, Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi sedang mengupayakan pengumpulan dana untuk membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,8 miliar.
Kendaraan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan Kapolres Bima Kota.
“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Tawaran itu kemudian disampaikan AKP Malaungi kepada atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dari komunikasi tersebut, kliennya disebut memperoleh arahan terkait mekanisme kesepakatan.
“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.
Koko Erwin pun menyatakan kesanggupan menyerahkan dana Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard terbaru, dengan imbalan aparat tidak mengganggu aktivitas peredaran sabu di Kota Bima. Keduanya mencapai kesepakatan awal.
Sebagai komitmen awal, AKP Malaungi meminta uang muka Rp 200 juta dari total yang dijanjikan.
Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, Koko Erwin mentransfer Rp 200 juta melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Selanjutnya, pengiriman tahap kedua senilai Rp 800 juta juga dilakukan melalui rekening yang sama dan dicairkan oleh AKP Malaungi.
Selama proses itu, ia disebut rutin melaporkan perkembangan kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian, yang akrab disapa Ria.
Hingga proses penyerahan selesai, total dana yang diterima mencapai Rp 1 miliar, sementara sisa Rp 800 juta belum dikirim. Uang Rp 1 miliar tersebut disimpan dalam kardus bekas bir.
Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu kepada Teddy selaku ajudan kapolres.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ucapnya.
Setelah penyerahan uang, Koko Erwin mengatur pertemuan dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.
Pertemuan berlangsung di salah satu kamar lantai empat, dengan AKP Malaungi datang seorang diri.
“Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,” ucap Asmuni.
Barang haram tersebut disebut hanya dititipkan sebagai jaminan, bukan untuk langsung diedarkan.
“Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,” ujarnya.
Uraian mengenai aliran dana dari Koko Erwin ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi sebagai tersangka dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,” ucap Asmuni.
Asmuni menegaskan, penyerahan uang Rp 1 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan AKBP Didik yang menginginkan mobil Toyota Alphard terbaru seharga Rp 1,8 miliar.
“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,” kata Asmuni.
AKP Malaungi sempat mencurahkan kegelisahannya kepada sang istri. Ia mengaku tertekan karena jika permintaan itu tidak dipenuhi, jabatannya sebagai Kasat Narkoba terancam.
“Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard?” Kata Malaungi kepada sang istri.
Sang istri bahkan sempat menyarankan agar AKP Malaungi melepas jabatannya karena beban yang dinilai terlalu berat.