Categories: News

Yaqut Gugat Status Tersangka ke Pengadilan, KPK: Hak Setiap Warga Negara

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

KPK juga menilai bahwa hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

“Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).

Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara ini.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka

Kemudian, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan Stafsusnya dalam bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz pada Januari 2026.

KPK memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, penyidikannya masih terus berlangsung, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.

Selain itu, KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.

Saat ini, KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Pada Selasa (10/2/2026), Yaqut mendaftarkan permohonan dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. dengan inti gugatan berupa Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Hal ini dapat dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: kasus kuota haji korupsi KPK Yaqut Cholil Qoumas