SulawesiPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi respons tentang wacana penambahan layer tarif cukai rokok oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kemenkes menyebutkan pentingnya aspek kebijakan fiskal dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.
Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pengendalian tembakau secara global dilakukan melalui kombinasi pendekatan fiskal dan nonfiskal.
Dalam hal ini, ia menyebut bahwa penerapan tarif cukai yang tinggi selama ini, ternyata membuktikan dapat mengendalikan konsumsi rokok pada anak dan remaja.
“Pendekatan fiskal dengan penerapan tarif cukai rokok ini akan membantu upaya pengendalian tembakau bagi anak dan remaja, dan juga dewasa,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan atau pembahasan bersama antara Kemenkes dan Kemenkeu terkait wacana penambahan layer tersebut.
Kendati demikian, Nadia menyebutkan bahwa sebenarnya Kemenkes mendorong kenaikan cukai tembakau untuk menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.
“Sebenarnya beberapa rekomendasinya adalah mem-simplifikasi layer perhitungan cukai rokok,” ujarnya.
Di sisi lain, akar ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto menilai bahwa persoalan rokok ilegal lebih terkait dengan aspek penegakan hukum dan sistem pengawasan.
“Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.
Wacana penambahan layer cukai ini dinilai perlu kajian lanjutan untuk memastikan setiap opsi kebijakan tetap selaras dengan tujuan pengendalian konsumsi, tanpa mengabaikan aspek fiskal maupun penanganan rokok ilegal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengambil langkah keras untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tanah air.
Oleh karena itu, Kemenkeu menyusun aturan lapisan bea cukai baru yang bertujuan untuk menarik pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.
“Kita akan memastikan satu lapisan baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menekankan bahwa penambahan layer ini bertujuan untuk mendorong pelaku yang memproduksi rokok secara ilegal untuk mendaftarkan diri menjadi produsen rokok legal, sehingga dapat berkontribusi dalam pajak negara.