Overview
SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diubah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Adapun CPO adalah jenis minyak kelapa sawit mentah yang dihasilkan dari pengempaan daging buah kelapa sawit.
Sementara, POME adalah limbah cair dari industri minyak kelapa sawit yang kaya air, minyak, lemak, dan padatan organik.
Dalam perkara ini, tercatat sedikitnya 26 perusahaan diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan delapan orang tersangka yang berasal dari jajaran direksi perusahaan-perusahaan tersebut.
Meski demikian, jumlah perusahaan yang teridentifikasi saat ini masih bersifat sementara. Penyidik Kejagung masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
Kasus korupsi POME ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Namun, penyidik menemukan adanya upaya pengelabuan dengan mengubah klasifikasi komoditas ekspor CPO menggunakan kode POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak kelapa sawit.
Rekayasa kode ekspor tersebut dilakukan agar eksportir dapat menghindari pembatasan yang sedang berlaku.
Dengan menggunakan dalih POME, komoditas CPO dapat diekspor tanpa memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan negara atau memperoleh keringanan tertentu.
Praktik ini kemudian difasilitasi oleh sejumlah pejabat terkait yang meloloskan ekspor CPO berkode POME.
Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap untuk melancarkan proses administrasi serta pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Hingga saat ini, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah 11 orang.
Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.