SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa perkara ini sudah teregistrasi dengan klasifikasi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat rincian petitum yang diajukan pemohon maupun penetapan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung dua pekan depan, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024, pada Januari 2026.
Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap itu, KPK juga menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pelarangan ini kemudian berlaku selama enam bulan.
Dalam usaha selanjutnya, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut, pada 18 September 2025.
Selain proses penegakan hukum oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen