Overview
SulawesiPos.com – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Pemanggilan ini merupakan respons atas surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Gus Yaqut.
Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan pemanggilan dilakukan demi menjaga independensi serta kejelasan posisi pemeriksaan BPK.
Menurut Mellisa, pemanggilan hari ini memberi kesempatan bagi Gus Yaqut untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa, Kamis (12/1/2026).
Mellisa menekankan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dibuat dengan pertimbangan matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya demi keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah.
“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujarnya.
Mellisa berharap keterangan ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI terkait penghitungan potensi kerugian negara.
Gus Yaqut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh KPK.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025).
Praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 10 Februari 2026.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.