Categories: News

Soal Larangan Medsos Anak di Kazakhstan, Ashabul Kahfi Tekankan Pendekatan PP TUNAS

Overview

  • Kazakhstan menyiapkan perubahan hukum untuk melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial demi melindungi mereka dari kekerasan dan perundungan siber.
  • Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dinilai rawan dibobol, sementara pakar menekankan pentingnya pendidikan, dialog keluarga, dan literasi digital.
  • Di Indonesia, pemerintah memilih pendekatan berbeda melalui PP TUNAS dengan penekanan pada verifikasi usia, tanggung jawab platform, dan perlindungan anak berbasis risiko.

SulawesiPos.com – Kazakhstan memicu perdebatan nasional setelah pemerintah dan parlemen mulai menyiapkan perubahan hukum yang akan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial, sebagaimana diberitakan The Times of Asia pada 6 Februari 2026.

Dorongan regulasi ini disebut meniru langkah Australia yang lebih dahulu menempatkan perlindungan anak dari paparan kekerasan, pornografi, dan perundungan siber sebagai prioritas kebijakan digital nasional.

Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kazakhstan dilaporkan telah menyiapkan draf amandemen hukum yang akan mengatur kewajiban platform digital, termasuk merancang mekanisme verifikasi usia bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pengembangan Digital.

Di antara skema yang dibahas terdapat pembatasan pendaftaran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun dengan pengecualian untuk layanan pesan instan sebagai kanal komunikasi, serta opsi registrasi kartu SIM bagi anak di bawah 14 tahun sebagai instrumen awal pengendalian akses.

Urgensi regulasi ini menguat setelah pejabat setempat menyebut sekitar 200 kasus bullying dan cyberbullying yang melibatkan anak tercatat sepanjang 2025, meskipun angka tersebut diduga belum mencerminkan keseluruhan kejadian karena budaya pelaporan yang baru berkembang.

Polisi di Astana juga melaporkan lonjakan pengaduan perundungan siber pada November 2025 dengan kecenderungan korban pada pelajar perempuan dan remaja yang aktif di ruang publik digital.

Aparat memperingatkan bahwa kekerasan digital kini tidak lagi sekadar ujaran kebencian, melainkan mencakup penguntitan daring, doxing, pemerasan berbasis materi intim, hingga manipulasi citra menggunakan teknologi deepfake yang berpotensi merusak reputasi dan kesehatan psikologis remaja.

Namun kritik bermunculan karena larangan menyeluruh dinilai mudah dibobol melalui penggunaan identitas palsu, akun milik orang lain, hingga VPN, sehingga dikhawatirkan justru mendorong migrasi anak ke ruang digital yang lebih gelap dan minim pengawasan.

Psikolog pendidikan asal Rusia, Olga Tretyakova, menekankan bahwa pendekatan berbasis kepercayaan, dialog terbuka dalam keluarga, serta pendidikan pencegahan yang konsisten sering kali lebih efektif dibanding sekadar pembatasan hukum formal.

Gelombang pembatasan usia ini menguat secara global setelah Australia memberlakukan aturan pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan platform mengambil langkah wajar agar pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun dengan ancaman denda besar jika lalai.

Spanyol di Eropa juga mengumumkan agenda memperketat akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui penguatan verifikasi usia dan penindakan atas praktik yang memperparah distribusi konten ilegal.

Dinamika Media Sosial di Indonesia

Di Indonesia, dinamika global tersebut mendapat perhatian serius dari Dr. Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, yang menegaskan dalam wawancara dengan wartawan SulawesiPos.com pada 10 Februari 2026 bahwa dunia memang sedang bergerak menuju verifikasi usia yang lebih ketat demi keselamatan anak di ruang digital.

Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, Dr. Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS yang mengatur pendekatan berbasis risiko dan tanggung jawab platform, bukan sekadar larangan total.

Menurutnya, PP TUNAS menetapkan klasifikasi usia yang rinci dengan ketentuan bahwa anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak dengan persetujuan orang tua, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang dengan izin orang tua, sementara anak usia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi termasuk media sosial umum tetap dengan persetujuan orang tua dan verifikasi usia yang sah.

Ia menegaskan bahwa perbedaan mendasar Indonesia dengan pendekatan larangan total terletak pada kewajiban sistemik penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan pengaturan orang tua yang efektif, menerapkan privasi tinggi secara default, serta melarang pelacakan lokasi dan pemrofilan data anak untuk kepentingan komersial.

Sebagai akademisi dan ulama, Ashabul Kahfi memandang perlindungan anak di ruang digital bukan hanya isu teknis regulasi, melainkan juga persoalan etika dan tanggung jawab moral kolektif, karena generasi muda adalah amanah yang harus dijaga dari kerusakan fisik maupun psikis.

Ia mengingatkan bahwa data global dari berbagai lembaga internasional menunjukkan peningkatan signifikan kasus kecemasan, depresi, dan gangguan kepercayaan diri pada remaja yang terpapar perundungan siber secara intens, sehingga kebijakan digital harus terintegrasi dengan dukungan kesehatan mental dan pendidikan karakter.

Menurutnya, pembelajaran dari Australia menegaskan bahwa beban kepatuhan harus diletakkan pada platform melalui ancaman sanksi finansial besar, karena perusahaan teknologi memiliki kapasitas algoritmik dan infrastruktur yang jauh lebih kuat dibanding anak dan keluarga dalam mengelola risiko.

“Verifikasi usia harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan minimalisasi data agar tidak menciptakan risiko baru berupa kebocoran data anak, mengingat berbagai kasus pelanggaran keamanan siber global dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kerentanan sistem digital berskala besar,” jelasnya.

Ashabul Kahfi mendorong agar sekolah memperkuat literasi digital, keluarga membangun komunikasi yang hangat dan terbuka, serta aparat penegak hukum mempercepat penindakan terhadap kejahatan digital yang menyasar anak demi menciptakan ruang siber yang lebih sehat.

Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa jika Kazakhstan memilih jalur larangan ketat, maka Indonesia melalui PP TUNAS telah mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dan berimbang dengan menata batas usia, verifikasi, persetujuan orang tua, serta desain platform yang aman bagi anak, dengan satu pekerjaan rumah besar berupa konsistensi pengawasan dan keberanian negara menindak platform yang tidak patuh demi masa depan generasi yang lebih sehat, beradab, dan sejahtera. (ali)

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Anggota DPR RI Ashabul Kahfi Kazakhstan media sosial