Overview
SulawesiPos.com – Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 dengan capaian Indonesia sebesar 34 dari 100.
Dengan skor tersebut, Indonesia berada di posisi ke-109 dari 182 negara.
Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Indonesia mencatat skor 37 dan menempati peringkat ke-99.
Artinya, dalam satu tahun Indonesia kehilangan tiga poin dan turun sepuluh peringkat secara global.
Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia menilai merosotnya skor CPI tidak lepas dari dinamika politik dan pemerintahan dalam setahun terakhir di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai muncul kecenderungan pembentukan ekosistem kekuasaan yang membuka ruang konflik kepentingan, patronase, dan nepotisme.
“Kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya penegakan hukum serta semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun secara sistematis selama 27 tahun terakhir,” kata Yassar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penurunan sepuluh peringkat menjadi sinyal kuat bahwa komitmen pemberantasan korupsi belum diwujudkan secara konkret.
ICW juga menyoroti data IMD Business School World Competitiveness Yearbook.
Salah satu indikator penyusun CPI, yakni prevalensi suap dan korupsi, turun tajam 19 poin dari 45 menjadi 26.
“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi sepanjang satu tahun terakhir tidak memberikan efek jera yang nyata,” ucapnya.
Selain itu, ICW menilai belum ada legislasi prioritas yang mendorong penguatan agenda antikorupsi, baik dari pemerintah maupun DPR.
Termasuk tidak adanya upaya mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 yang dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah.
Penurunan CPI juga dikaitkan dengan aspek pencegahan korupsi.
Hal ini tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation yang menilai kualitas pencegahan turut merosot.
Menurut Yassar, pencegahan sangat bergantung pada pengelolaan konflik kepentingan.
Namun praktik yang terjadi justru sebaliknya.
Ia mencontohkan pembagian jabatan strategis dan konsesi proyek kepada lingkar kekuasaan, kabinet berukuran besar, hingga rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maupun swasta.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disorot karena yayasannya dinilai terafiliasi dengan elite politik dan aparat.
“Belakangan, posisi strategis seperti deputi gubernur Bank Indonesia bahkan diberikan kepada keponakan langsung presiden. Ini merupakan bentuk nepotisme vulgar yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif,” ujarnya.
ICW juga menilai fungsi checks and balances DPR melemah karena dominasi koalisi pemerintah yang menguasai 470 dari 580 kursi parlemen.
Faktor lain yang memengaruhi penurunan CPI adalah aspek penegakan hukum dan akses keadilan.
Kebijakan kenaikan gaji aparat dinilai belum cukup mengatasi korupsi di sektor peradilan.
“Pembongkaran jejaring mafia peradilan dan penghentian intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman merupakan langkah mendesak, termasuk menghentikan praktik menganulir putusan pengadilan melalui kewenangan berlebihan seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.
ICW menambahkan, banyak kasus korupsi terungkap berkat laporan masyarakat.
Namun sepanjang 2025, pelapor, saksi, maupun ahli masih kerap menghadapi intimidasi dan retaliasi.
“Jika pemerintah benar-benar serius membenahi penegakan hukum kasus korupsi, perlindungan terhadap partisipasi publik adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.