Categories: News

Patuhi Perintah KIP, KPU Berikan Salinan Ijazah Jokowi ke Bonatua untuk Dibuka di Publik

Overview

  • Bonatua Silalahi menerima dan memamerkan salinan legalisir ijazah Jokowi di kantor KPU.
  • Penyerahan merupakan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonan sengketa informasi.
  • Dokumen disebut digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019.

SulawesiPos.com – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan usai dirinya menerima dokumen yang dimohonkan melalui sengketa informasi. Salinan ijazah bahkan ditempel pada papan styrofoam dan ditunjukkan kepada publik.

“Inti acara kita hari ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah. Saya catat, ini fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua di kantor KPU RI.

Penyerahan dokumen itu merupakan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan Bonatua.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden merupakan informasi terbuka.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 tersebut digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Majelis juga menegaskan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang dipakai dalam persyaratan pencalonan presiden masuk kategori informasi publik.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujarnya.

Digunakan untuk Pencalonan Pilpres

Bonatua menjelaskan dokumen yang diterimanya merupakan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden.

Ia menyebut terdapat dua dokumen berbeda sesuai periode pencalonan.

“Yang bagian atas adalah salinan ijazah untuk pencalonan 2019, yang bawah untuk 2014,” ungkapnya.

Menurut Bonatua, polemik keaslian ijazah Jokowi selama ini berkembang dalam ruang opini publik yang terbelah.

Ia membagi persepsi publik ke dalam tiga kelompok: yang meyakini keaslian, yang ragu, dan yang tidak percaya sama sekali.

“Selama ini kita dijebak pada ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kami mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut,” pungkasnya.

Kewajiban KPU dan Mekanisme Hukum

Dalam amar putusan, KIP memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Bonatua Silalahi Ijazah Jokowi KIP KPU