Overview
SulawesiPos.com – Polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah.
Melalui rapat konsultasi yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Senin (9/2/2026), DPR dan pemerintah menyepakati lima poin kesepakatan.
Salah satu keputusan penting adalah jaminan bahwa seluruh layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah selama masa penyesuaian kebijakan dalam tiga bulan ke depan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada masyarakat di tengah proses pembaruan data kepesertaan.
“Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Sufmi Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan, melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
Kesepakatan berikutnya, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat.
Keempat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
Poin kelima dalam kesepakatan tersebut adalah DPR dan pemerintah sepakat melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal.
“Apakah poin 1 sampai 5 itu dapat disetujui?” tanya Dasco yang disetujui oleh anggota DPR maupun pemerintah yang hadir saat itu.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam perbaikan sistem jaminan sosial.
“Pemerintah ke depan akan lebih aktif melibatkan pemerintah daerah termasuk desa dalam pemutakhiran data,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial.
Seluruh data kini telah diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk program Jaminan Kesehatan Nasional, jumlah peserta PBI ditetapkan sesuai alokasi anggaran, yakni 96,8 juta jiwa.
Sementara itu, terdapat pula peserta PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan melalui APBD.