Categories: News

DPR–Pemerintah Sepakat, BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan

Overview

  • DPR dan pemerintah memastikan iuran PBI BPJS Kesehatan tetap dibayar dalam tiga bulan ke depan agar layanan kesehatan berjalan normal.
  • Kesepakatan juga mencakup pemutakhiran data penerima bantuan melalui pengecekan desil agar penyaluran lebih tepat sasaran.
  • Optimalisasi anggaran APBN berbasis data akurat disepakati untuk memperkuat tata kelola jaminan kesehatan nasional.

SulawesiPos.com – Pemerintah bersama DPR RI memastikan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan nasional, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepastian tersebut menjadi salah satu poin utama hasil rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah yang membahas perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan secara terintegrasi.

Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Dalam kesepakatan ini, negara menjamin pembayaran iuran PBI tetap berjalan dalam tiga bulan ke depan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan selama masa penyesuaian kebijakan berlangsung.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” sebut Dasco.

Selain menjamin kelangsungan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah pemutakhiran data penerima manfaat.

Proses ini akan dilakukan melalui pengecekan desil menggunakan data pembanding terbaru agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Kesepakatan tersebut melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan, yang diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembaruan data kepesertaan.

Di sisi lain, optimalisasi penggunaan anggaran APBN turut menjadi perhatian. DPR dan pemerintah sepakat memastikan anggaran yang telah dialokasikan digunakan secara maksimal, berbasis data yang akurat dan valid.

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranyaMenteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Di Balik Perubahan Status Kepesertaan PBI JKN

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut mengatur pembaruan data penerima, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.

Namun proses tersebut memunculkan respons beragam di tengah masyarakat, terutama terkait perubahan status kepesertaan yang dirasakan berlangsung secara tiba-tiba.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: BPJS Kesehatan PBI Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR