DPR–Pemerintah Sepakat, BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranyaMenteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Di Balik Perubahan Status Kepesertaan PBI JKN

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut mengatur pembaruan data penerima, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.

Namun proses tersebut memunculkan respons beragam di tengah masyarakat, terutama terkait perubahan status kepesertaan yang dirasakan berlangsung secara tiba-tiba.

BACA JUGA: 
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Komitmen Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranyaMenteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Di Balik Perubahan Status Kepesertaan PBI JKN

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut mengatur pembaruan data penerima, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.

Namun proses tersebut memunculkan respons beragam di tengah masyarakat, terutama terkait perubahan status kepesertaan yang dirasakan berlangsung secara tiba-tiba.

BACA JUGA: 
DPR dan Pemerintah Jamin Pilpres 2029 Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru