Overview
SulawesiPos.com – DPR RI memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kepastian ini muncul setelah maraknya keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.
Respons cepat pun dilakukan parlemen dengan memanggil pemerintah dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil rapat menyepakati bahwa layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan dalam tiga bulan ke depan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco dalam rapat tersebut, Senin (9/2/2026).
Selama masa tiga bulan tersebut, DPR mendorong pembenahan menyeluruh terhadap data kepesertaan. Pemutakhiran dilakukan agar penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.
Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan ditugaskan melakukan verifikasi dan pembaruan data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Menurut Dasco, langkah ini penting untuk menekan kesalahan inklusi maupun eksklusi yang selama ini memicu polemik penonaktifan peserta.
DPR juga menyoroti pentingnya optimalisasi anggaran PBI yang telah dialokasikan dalam APBN.
Penggunaan anggaran diminta berbasis data akurat agar menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
Parlemen menegaskan bahwa persoalan PBI tidak semata isu teknis fiskal, melainkan bagian dari perlindungan sosial dasar yang wajib dijamin negara.
Selain pembenahan data, DPR meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada peserta.
Setiap perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemda, harus disampaikan secara terbuka.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Transparansi dinilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan akses layanan kesehatan tanpa penjelasan.
Sebagai langkah jangka menengah dan panjang, DPR bersama pemerintah sepakat melakukan perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh.
Upaya tersebut ditempuh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju sistem satu data nasional.
Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem jaminan kesehatan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta minim polemik di masa mendatang.