Overview
DPR RI menggelar rapat lintas sektor untuk mengevaluasi kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan yang menuai perhatian masyarakat.
Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara dihadirkan guna membahas perbaikan tata kelola jaminan kesehatan agar tepat sasaran.
DPR menegaskan penyesuaian kepesertaan PBI dilakukan untuk memastikan bantuan kesehatan diberikan kepada kelompok yang berhak.
SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi lintas sektor untuk mengevaluasi dinamika Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya menyangkut kebijakan penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan menuai perhatian publik.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah pejabat strategis pemerintah, mulai dari jajaran kementerian hingga pimpinan lembaga negara, guna membahas keberlanjutan dan ketepatan sasaran program jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan sinkronisasi antaralat kelengkapan dewan.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” jelasnya.
Menurut Dasco, PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.
Namun, ia menegaskan bahwa program ini berbasis prioritas, sehingga hanya diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Ia menilai, perbaikan ekosistem, pembenahan tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
“Maka pada pertemuan hari ini, kita memecahkan persoalan yang menjadi dinamika di masyarakat,” tambahnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pembaruan data penerima, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.
BPJS menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan, melainkan untuk memastikan anggaran negara dialokasikan secara adil dan tepat sasaran.
Program PBI ini bersifat selektif karena ditujukan kepada warga miskin atau rentan miskin, yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan pendataan resmi.
Pemerintah kemudian melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran, namun proses tersebut memunculkan respons beragam di tengah masyarakat, terutama terkait perubahan status kepesertaan yang dirasakan berlangsung secara tiba-tiba.
Sejumlah warga mengaku terkejut setelah status kepesertaan mereka dinyatakan tidak aktif.