Categories: News

Tidak Ada Toleransi! KY dan MA Pastikan Sanksi Tegas bagi Hakim Pelaku Korupsi

Overview

  • KY dan MA menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dan transaksional di lingkungan peradilan.
  • KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang terjerat OTT PN Depok.
  • Jika pelanggaran etik tergolong berat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan sanksi.

SulawesiPos.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi dan perilaku transaksional di lingkungan peradilan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam eksekusi sengketa lahan yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menekankan bahwa MA memiliki prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption maupun segala bentuk transaksi yang memengaruhi proses penanganan perkara, dan KY memiliki visi serupa dalam menjaga integritas hakim.

“Ketua Mahkamah Agung sangat zero tolerance terhadap persoalan transaksional dalam penanganan perkara. Dan tentu kami di KY memiliki visi yang sama dengan MA,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Abhan menambahkan, KY akan segera berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim yang terjaring OTT.

Langkah ini dianggap penting agar penegakan disiplin etik selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Koordinasi tersebut diharapkan bisa segera dilakukan karena para terduga saat ini telah berada di tahanan KPK.

KY menekankan pentingnya percepatan pemeriksaan etik agar proses penegakan disiplin tidak tertunda.

“Mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

Abhan menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran etik hakim dimulai dengan pendalaman oleh KY. Setelah itu, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Jika rekomendasi tergolong sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Majelis ini bertugas memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan.

“Jika rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan,” pungkasnya.

KPK Amankan Rp850 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai senilai Rp850 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel hitam.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2/2026).

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Mahkamah Agung OTT KPK PN Depok Komisi Yudisial Abhan